
25th July 2014
|
Banned
|
|
Join Date: May 2014
Posts: 177
Rep Power: 0
|
|
Naik dibanding tahun lalu, gaji ke-13 PNS habiskan Rp 5,3 Triliun
Habiskan Rp 5,3 T, gaji ke-13 PNS naik dibanding tahun lalu
Merdeka.com | 18 Juli 2014
Quote:
Kementerian Keuangan menggelontorkan Rp 5,3 triliun, khusus buat membayar gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) jatuh pada bulan ini. Anggaran itu melonjak 6 persen dibanding tahun lalu.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, adanya kenaikan disebabkan oleh kenaikan gaji pokok PNS sesuai keputusan presiden awal tahun. "Kenaikannya enggak sampai Rp 1 triliun, di kisaran ratusan miliar. Terutama karena gaji pokok naik," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (16/7).
Apalagi, dalam dua tahun terakhir rasio PNS baru dengan yang pensiun setara sehingga tidak ada pertumbuhan signifikan jumlah abdi negara. Askolani melihat, wajar bila secara nominal gaji ke-13 menjadi jauh lebih besar.
Lebih dari itu, Kemenkeu melihat gaji ke-13 itu seharusnya sudah cair paling lambat pekan depan. Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) dari masing-masing kementerian sudah menerima salinan keputusan dari bendahara negara serta dasar hukum dari presiden. "Tugas saya sih sudah selesai, tergantung KPA-nya, nanti butuh dokumen-dokumen, biasanya dia bikin petunjuk pelaksanaan. Paling telat minggu depan lah," kata Askolani.
Selepas Juli 2014, Kemenkeu juga masih tetap akan mencairkan dana gaji ke-13. Ini untuk satuan kerja yang belum dapat lantaran terlambat mengajukan pencairan dana. Gaji ke-13 juga akan diberikan kepada anggota TNI-POLRI, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan. Dan, penerima penghasilan dan pensiun terusan dari PNS, anggota TNI-POLRI, Pejabat Negara dan penerima pensiun yang gugur dalam tugas.
Sebagai informasi, pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 tersebut telah direncanakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Sebagai implementasi, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014. Sebagai petunjuk teknis pencairannya, Menteri Keuangan juga telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014.
|
Sumber berita
|