Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 28th December 2010
KinJeNk's Avatar
KinJeNk KinJeNk is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Dec 2010
Location: PIC#32� Reg.DKI� TM� CFC�
Posts: 320
Rep Power: 17
KinJeNk mempunyai banyak pengalamanKinJeNk mempunyai banyak pengalamanKinJeNk mempunyai banyak pengalamanKinJeNk mempunyai banyak pengalamanKinJeNk mempunyai banyak pengalamanKinJeNk mempunyai banyak pengalamanKinJeNk mempunyai banyak pengalaman
Default Pajak Warteg 10 % Dikaji Ulang


Quote:

JAKARTA - Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI akan merevisi draf aturan pemungutan pajak 10 persen bagi pengusaha warung Tegal atau Warteg. Pengkajian diharapkan bisa kelar akhir Desember 2010 ini.

Balegda DPRD DKI mengusulkan empat opsi dalam revisi tersebut. Yakni, pembatalan sebagian poin dari pajak restoran, khususnya yang mengatur pajak Warteg. Kedua, penerapan pajak tersebut akan ditangguhkan hingga waktu yang ditentukan.

Ketiga, dilakukan perubahan beberapa poin pajak restoran dengan berbagai penyesuaian termasuk peningkatan omzet yang menjadi obyek pajak. Dan keempat, kemungkinan diterapkan dengan perubahan persentase maksimal pajak yang dikenakan kepada wajib pajak. Artinya, besaran pajaknya bisa dikenakan di bawah 10 persen.

�Dalam waktu beberapa pekan ini akan kami kebut penyelesaian revisinya. Rencananya pajak ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2011 dengan revisi yang lebih matang,� ujar Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana.

Tri menjelaskan, berbagai keluhan dan protes membuat pembahasan dan pengkajian dilakukan lebih hati-hati agar tidak melukai perasaan rakyat kecil. Dirinya berupaya agar usaha kecil tidak dikenakan pajak hingga pertumbuhan ekonominya meningkat pesat. Artinya terdapat kecenderungan untuk tidak memberlakukan pajak terhadap usaha kecil.

�Pajak ini bisa dibatalkan, tetapi perlu lihat opsinya karena berkaitan dengan undang-undang,� imbuh pria yang akrab disapa Sani itu.

�Sebenarnya dasar pengenaan pajak untuk warung kecil dalam pajak restoran sudah berlaku sejak 2003. Kemudian ditegaskan kembali dalam ketentuan dengen menyebut warung, kafetaria, dan semua yang menyediakan jasa makanan dan minuman, wajib kena pajak,� paparnya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta urung menerapkan pajak restoran untuk Warteg yang rencananya bakal diberlakukan pada 1 Januari 2011 mendatang.

Gubernur DKI, Fauzi Bowo telah menunda penandatanganan Raperda tentang Pajak Restoran yang merupakan turunan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian Raperda tersebut dikembalikan ke Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI untuk dikaji lebih lanjut dan dilakukan revisi agar tidak menambah beban masyarakat terutama rakyat kecil.(ful)
sumber



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 08:34 AM.


no new posts