|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Rabu, 5 Januari 2011 - 08:46 wib
![]() JAKARTA - Selain bisa terjerat pasal pidana karena terlibat dalam aksi Joki Napi di Lapas Bojonegoro, pengacara Hasnowo juga terancam dicabut izin prakteknya karena melanggar kode etik profesi. �Jelas itu melanggar kode etik, pengacara yang bermain dengan memanipulasi jelas melanggar hukum,� ujar praktisi hukum Dr Jazuni kepada okezone di Jakarta, Rabu (5/1/2011). Hasnowo diduga menjadi salah satu otak pertukaran napi dengan warga sipil biasa di Lapas Bojonegoro, Jawa Timur. Kliennya yang dipidana 7 bulan penjara lantaran kasus penyelewengan pupuk bersubsidi ditukar dengan Karni yang bersedia menggantikan hukuman badan Kasiem. Kasus tersebut baru terungkap setelah salah seorang tetangga Kasiem menjenguk ke Lapas. Betapa kagetnya dia karena orang yang ditahan di Lapas bukanlah tetangganya, melainkan orang lain. Kendati sudah bisa disebut melanggar kode etik profesi pengacara, Dr Jazuni tidak yakin Hasnowo akan dicabut izin beracaranya. Hal itu lantaran organisasi profesi pengacara hingga kini masih berkonflik. �Sebenarnya ada aturan umum, ada kode etik, sayangnya ini agak susah ditegakkan, karena organisasinya belum menyatu, kita tahu ada advokat yang dipecat di organisasi A bisa pindah ke organisasi B,� keluhnya.(ful) sumber : Spoiler for sini:
|
#2
|
||||
|
||||
![]()
klo emang bener2 terbuk ti emang harus ditindak ndan tuh pengacara...
![]() |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|