Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 4th January 2011
pandusatrioo's Avatar
pandusatrioo pandusatrioo is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Jan 2011
Location: TM #82_PIC#39
Posts: 518
Rep Power: 16
pandusatrioo memiliki kawan yg banyakpandusatrioo memiliki kawan yg banyakpandusatrioo memiliki kawan yg banyakpandusatrioo memiliki kawan yg banyak
Default Polisi Periksa Tujuh Saksi Kunci Kasus "Joki Napi"







BOJONEGORO - Pihak Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan dugaan konspirasi kasus penukaran napi yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIA Bojonegoro. Penyelidik memeriksa tujuh saksi kunci yang diduga terkait kasus �joki napi� ini.

Tujuh saksi yang diperiksa itu di antaranya Karni (49), warga Dusun Kalipang, Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, yang berperan sebagai Kasiem palsu. Selanjutnya, Kasiem, (50), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, yang juga terpidana perkara penyelewengan pupuk yang telah divonis tujuh bulan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Selain keduanya, polisi juga memeriksa Hasnomo, selaku pengacara terpidana Kasiem. Angga, warga Ngawi, yang bertugas sebagai penghubung dan mencari Kasiem palsu. Suradi, adik Karni, warga Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, yang ikut mengantar sampai di depan LP. Selain itu, saksi kunci lainnya yakni Widodo Priyono, petugas lapangan Kejari Bojonegoro dan Atmari, Kasubsi Registrasi LP kelas II A Bojonegoro.

Kasiem diperiksa oleh petugas di LP kelas II A Bojonegoro. Sementara, saksi lainnya yakni Karni, Widodo Priyono, Atmari, Angga, dan Supardi diperiksa secara intensif di Mapolres Bojonegoro.

Namun, pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam itu berlangsung tertutup. Sementara, Hasnomo yang diduga sebagai otak intelektual dalam kasus �joki napi� itu sudah dipanggil, namun belum bisa datang.

�Ya, Hasnomo sudah dipanggil untuk diperiksa. Namun, dia belum bisa hari ini. Namun, dia menyatakan akan memenuhi pemeriksaan itu,� ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Widodo, usai melihat proses pemeriksaan terhadap Kasiem di LP kelas II A Bojonegoro, Selasa (4/1/2011).

Dia menuturkan, pemeriksaan ini masih sebatas penyelidikan tindak pidana umum. Namun, pihak yang terlibat dalam kasus �joki napi� ini kemungkinan dijerat dengan pasal 333 dan 334 KUHP tentang Perampasan kemerdekaan seseorang.

�Kita lihat saja perkembangan penyelidikannya. Siapa yang menjadi tersangka dan lainnya nanti tergantung hasil penyelidikan,� ujarnya.


Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 09:44 AM.


no new posts