FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
PALANGKA RAYA, Tabengan:
Penanganan dugaan penyuapan oknum polisi dan makelar kasus (Markus) di lingkungan Polsek Parenggean, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat perhatian serius Polda Kalteng. Kabid Propam Polda Kalteng AKBP Drs Eko Saktiono kepada Tabengan via telepon, Senin (3/5) malam, mengatakan, Kapolda Kalteng telah memerintahkan Propam Polda agar secepatnya memproses kasus di lingkungan Polsek Parenggean itu. Arahan tersebut, menurut Eko, sudah dijalankan dengan memberangkatkan anggota Propam ke Polres Kotim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, Propam Polda Kalteng telah menetapkan status terperiksa (tersangka) kepada oknum Kapolsek Parenggean Iptu WK beserta Kanit Reskrimnya yang belum diketahui identitasnya. Petugas sudah memeriksa Kapolsek Parenggean, Kanit Reskrim, penyidiknya, dan saksi-saksi lainnya. Hasilnya, ada dugaan kuat oknum Kapolsek dan Kanitnya menerima uang suap. �Keduanya sudah dijadikan terperiksa, namun belum dilakukan penahanan,� papar Eko. Pihaknya juga sudah melayangkan surat panggilan kepada beberapa saksi dari polisi dan warga yang diduga mengetahui kejadian ini. Namun, petugas belum melakukan pemeriksaan terhadap oknum perwira Polres Kotim, karena ini baru tahap awal. �Kita pasti mengarah ke sana dan tidak menutup kemungkinan oknum yang terlibat akan bertambah,� terang Eko. Untuk sementara, lanjut Eko, kedua oknum polisi ini dijerat dengan pelanggaran kode etik dan disiplin serta akan ditingkatkan statusnya bila dalam sidang keduanya terbukti terlibat. Dan, tidak menutup kemungkinan juga keduanya akan diberhentikan dengan tidak hormat. Dihubungi terpisah, Kapolres Kotim AKBP Drs Soegito membenarkan adanya dugaan penyuapan yang terjadi di lingkungan jajaran Polres Kotim.Pihaknya sudah menarik Kapolsek Parenggean dan oknum lainnya yang diduga terlibat ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan Ny Mamik, Apung, dan Koteng dinyatakan sebagai buronan Polri. Menurut Soegito, Wahyuni alias Ngayaw menarik keterangannya ikut terlibat dalam kasus illegal logging ini. Padahal pada buku kontrak kerja ada tertera namanya. �Jadi, kita tidak percaya begitu saja. Semua tetap kita proses,� tegas Soegito. Meskipun Propam Polda Kalteng telah menetapkan Iptu WK dan Kanit Reskrimnya sebagai terperiksa, namun Soegito, mantan Kapolres Lamandau ini membantah ada perwira Polres Kotim menerima suap ratusan juta rupiah. �Kita sudah melaporkan semua kasus ini kepada Bapak Kapolda Kalteng,� papar Soegito. Awalnya, pemilik Sawmill Bahtera Parenggean Ny Mamik dan Apung,Kamis (3/4) sekitar pukul 15.00 WIB, ditangkap aparat Polsek Parenggean dan dibantu petugas Polres Kotim karena memiliki 25m kubik kayu jenis ulin ilegal di sekitar areal PT Sawit Mas Parenggean. Namun, kedua pemilik sawmill tersebut dilepas dan status tersangkanya digantikan dengan Wahyuni. Masalah ini dicium Polda Kalteng dan segera menurunkan tim penyidik Propam. Sumber http://www.hariantabengan.com/news/r...tersangka.html |
#2
|
||||
|
||||
![]()
suaaappp terooosss sampee kenyangg...!!!
|
#3
|
||||
|
||||
![]()
Suap lagi.....suap lagi.......suap lagi......
|
![]() |
|
|