Jakarta - KPK menetapkan Sekjen ESDM Waryono Karyo sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait proyek di Kementerian ESDM.
"Penydik telah menetapkan tersangka WK selaku sekjen di Kementrian ESDM," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (16/1/2014).
Waryono dijerat dengan pasal 12 huruf B atau pasal 11 UU Tipikor. Dia diduga menerima sejumlah uang terkait proyek di ESDM. Penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyeretnya ke ranah hukum.
Dugaan suap kepada Waryono sudah terendus sejak Kamis (15/8/2013) lalu. Saat KPK menggeledah ruangan Waryono, ditemukan US$ 200 ribu yang nomor serinya berurutan dengan uang yang ditemukan di rumah Rudi Rubiandini, saat operasi tangkap tangan. Diduga uang itu berasal dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong.