JAKARTA--MICOM: Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kemungkinan menghentikan pengusutan dugaan kasus penganiayaan terhadap anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) DKI Jakarta.
"Orang tua korban telah mencabut laporannya pekan lalu," kata Kepala Unit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Murnila di Jakarta, Jumat (11/2).
Murnila mengatakan kemungkinan pihak pelapor dan terlapor telah menempuh jalan damai guna menyelesaikan persoalan itu. Penyidik kepolisian itu menambahkan polisi akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah pihak pelapor dan terlapor berdamai.
Namun demikian, Murnila belum bisa memastikan tindak lanjut dari penanganan kasus itu, karena berkas perkara masih berada di kejaksaan.
Sebelumnya, beberapa orang tua anggota Paskibra DKI Jakarta Tahun 2010 melaporkan pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, pengurus Purna Paskibra Indonesia (PPI) dan tiga anggota Paskibra senior berinisial FDT, V, serta A, terkait dengan dugaan pelecehan seksual dan kekerasan. Korban tindak kekerasan itu melaporkan para seniornya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/3137/IX/2010/PMJ tertanggal 3 September 2010 dengan tuduhan melanggar Pasal 80 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Pihak lain yang dilaporkan korban yakni SS, IE, I, MN sebagai ketua panitia PPI, YY dan MM sebagai ketua investigasi dari PPI. Dugaan tindakan penganiayaan ini terjadi saat Orientasi Kepaskibrakaan di Komplek Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional, Cibubur, Jakarta Timur, 2 hingga 6 Juli 2010.
sumber