FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Sukarna memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/11). Ia mengatakan, sampai saat ini pihak kepolisian masih belum bisa menahan Anggodo karena masih belum ada cukup bukti. TEMPO/Subekti TEMPO Interaktif, Jakarta - Inspektur Pengawasan Umum Markas Besar Polri, Komisaris Jenderal Nanan Sukarna mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Kamis 24 Februari 2011. Kedatangannya untuk menverifikasi laporan gratifikasi yang diterimanya sewaktu menikahkan anaknya November tahun lalu. "Saya laporkan telah terima uang dari hasil mantu, karena aturannya pejabat publik harus laporkan gratifikasi," ujar Nanan ketika ditemui wartawan di kantor KPK. Nanan mengatakan sebagai pejabat negara ia tidak diperbolehkan menerima uang yang dianggap memiliki kaitan dengan posisinya sebagai pejabat publik. Namun, ia enggan mengungkap pihak mana saja yang memberinya uang dalam jumlah besar itu. "Ada batasan yang boleh kita terima Rp 1 juta," kata dia. Kepolisian RI, kata Nanan akan berusaha untuk mematuhi aturan yang dibuat KPK itu. "Inisiatif anti korupsi ini juga program di Polri," katanya. RIRIN AGUSTIA |
#2
|
||||
|
||||
![]()
Pesan TS:
![]() Spoiler for pesan:
|
![]() |
|
|