
9th March 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Gamawan Ngotot Larangan Ahmadiyah Tidak Melanggar Konstitusi
TEMPO/Imam Sukamto
Quote:
TEMPO Interaktif, Bandung � Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai Peraturan Gubernur tentang Pelarangan Jemaah Ahmadyah sudah sesuai dengan kontitusi di Indonesia. �Tidak melanggar, itu masih sesuai dengan perundang-undangan yang ada,� kata Gamawan, seusai menghadiri Rapat Kerja Nasional Asosiasi DPRD Provinsi Se-Indonesia, di Bandung, Rabu, 9 Maret 2011.
Menurut Gamawan, Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintah Daerah sudah menjelaskan jika urusan-urusan yang menjadi kewenangan pusat, dapat ditindaklanjuti oleh pemerintahan daerah apabila ada penugasan dari pemerintah pusat. Saat pemerintah pusat sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang jemaah
Ahmadyah, kata Gamawan, itu bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah
�Memang pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan tentang masalah agama, tapi kan Pergub yang diterbitkan pemerintah daerah mengacunya pada SKB, jadi sepanjang masih dalam perangkap SKB, itu sah,� katanya
Gamawan mencontohkan tiga poin isi Pergub tentang Ahmadyah yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat masih sesuai dengan SKB 3 menteri, �lihat Pergub Jabar, ada tiga poin seperti pembinaan, pelarangan penyebaran ajaran dan pengawasan bagi jemaah Ahmadyah, itu kan sesuai dengan SKB,� katanya.
Mengenai pernyataan bekas anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution yang mengatakan jika Peraturan Gubernur tidak sah dan pemerintah salah presepsi tentang isi dari SKB, Gamawan tidak mau berkomentar, �Saya tidak mau mengomentarinya secara langsung, tapi pada dasarnya Pergub sudah sesuai dengan SKB dan itu sah,� katanya
Beberapa daerah seperti Banten, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Jawa Timur dan beberapa Kabupaten dan Kota, telah menerbitkan surat larangan Ahmadyah.
ANGGA SUKMA WIJAYA
|
|