|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Hakim Ketua persidangan kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir, Heri Swantoro menyatakan hanya media cetak dan elektronik yang jelas medianya yang diperbolehkan meliput sidang Ba'asyir. "Untuk perorangan tidak boleh meliput karena menggangu persidangan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 Maret 2011. Hanya saja, hakim tidak menjelaskan secara rinci media seperti apa yang diperbolehkan maupun yang dilarang melakukan peliputan. Sebelumnya, hakim Heri sempat mengusir seorang juru kamera yang tengah melakukan pengambilan gambar di ruang persidangan. Pengusiran dilakukan ditengah proses pemeriksaan saksi dari Ba'asyir. Alasan hakim karena kameramen video berasal dari Jamaah Anshorut Tauhid selalu menyorotkan videonya ke mukannya sehingga mengganggu konsentrasinya. Menurutnya, media yang sudah biasa meliput biasanya sudah mengetahui anggle yang bagus dalam mengambil gambar. Untuk itu, hakim mengatakan agar pengamanan lebih diperketat sebelum para pengunjung masuk . " Pengamanan harus menyaring itu,"katanya. MIA UMI KARTIKAWATI |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|