Pengadilan Federal Jerman memutus mesin pembantu kehidupan seorang pasien boleh dicabut. Dengan syarat apabila yang bersangkutan telah memberi persetujuan.
Hal itu, sepert dilansir BBC, Sabtu (28/5), diputuskan Pengadilan Federal Jerman. Isinya menyatakan seorang pengacara tidak bersalah karena memberi saran kepada seorang klien agar mencabut selang infus ibunya.
Sang ibu sebelumnya sudah menyatakan tidak mau dibiarkan hidup secara artifisial. Pengacara itu melakukan banding setelah dijatuhi hukuman percobaan sembilan bulan oleh pengadilan yang lebih rendah.
Sang ibu yang berusia 70-an itu mengalami koma pada 2002 dan selang infusnya dicabut oleh putrinya sendiri lima tahun setelah sang ibu berada dalam keadaan vegetatif. Setelah selang dicabut, staf rumah sakit tempat dia dirawat memasang kembali, meskpiun ditentang oleh anak-anak sang pasien. Namun, pasien itu meninggal dua pekan kemudian karena gagal jantung.
"Putusan pengadilan federal di Karlsruhe ini memberi kejelasan tentang kasus-kasus pasien yang sakit secara terminal," kata Menteri Kehakiman Jerman, Sabine Leutheusser-Schnarrenberger.
Menurut situs berita Spiegel Online, keputusan ini tidak mengesahkan tindakan membantu bunuh diri secara aktif, yang bisa dihukum lima tahun penjara. Putusan ini menyangkut bantuan bunuh diri pasif melalui pencabutan sistem bantuan hidup artifisial. Tindakan ini sah apabila sang pasien sudah lebih dulu memberi persetujuan.
sumber