
11th May 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Perlindungan Hukum Awak Kapal Masih Lemah
marinetraffic.com
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Perlindungan hukum terhadap awak kapal ternyata masih lemah. Direktur Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan kondisi seperti itulah yang membuat pemerintah tidak tangkas melindungai para anak buah kapal yang terkena masalah, seperti disandera perompak. "Proteksi hukum terhadap mereka memprihatinkan,' kata Anis kepada Tempo, Rabu, 11 Mei 2011.
Agar kedudukan hukum para pekerja kapal membaik, Anis minta Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang perlindungan buruh migran direvisi. Menurut Anis, undang-undang itu tak eksplisit menyebutkan awak kapal harus dilindungi. "Pekerja Rumah Tangga juga tidak disebutkan secara tegas dalam undang-undang itu," kata Anis.
Anis menilai, perlindungan terhadap awak kapal sangat diperlukan karena mereka bekerja di wilayah internasional dan selalu dihadapkan pada situasi tak menentu. Selain memperkuat urusan hukum, Anis meminta peran diplomasi pemerintah juga harus diperkuat. Menurut Anis, lambatnya respon pemerintah terhadap keselamatan warga negaranya yang bekerja di luar negeri menunjukkan diplomasi Indonesia masih lemah.
Sabtu, 30 April 2011, kapal berbendera Singapura, MV Gemini, dirompak lanun Somalia di wilayah perairan Afrika Utara. Sebanyak 25 awak disandera, 13 di antaranya adalah warga Indonesia. Belum diketahui bagaimana kondisi ABK asal Indonesia itu. Sejauh ini, pemerintah Indonesia hanya menunggu langkah Singapura.
ADITYA BUDIMAN
|
|