Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 31st August 2014
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Tangani Kasus Flo, Polisi di Jogja "Lebay" dan "Overacting"

LSM Jati Sura saat melaporkan Florence ke Polda DIY

Terkait





-Seniman Butet Kartaredjasa memandang penanganan dan penahanan Florence Sihombing lantaran dituduh menghina warga Jogja adalah tindakan "lebay".

Meski tindakan Flo keliru, kata Butet, namun seharusnya Polisi bisa mengambil langkah-langkah yang lebih bijak dalam menangani kasus seperti itu. "Ya mbok dibebaskan saja. Saya tidak membenarkan Flo, dia tetap keliru. Namun penanganan sampai penahanan itu lebay, overacting," ujar Butet saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/8/2014).

Butet mengungkapkan, penanganan aparat Polda DIY dengan menahan Florence adalah langkah yang kontraproduktif. Tindakan tersebut sekaligus mencoreng citra kepolisian dan kearifan warga Jogja.

"Saya kira polisi bisa mengambil langkah-langkah bijak dalam menangani kasus seperti ini," ucap dia lagi.

Menurut Butet, masih banyak kasus yang jauh lebih berat yang harus ditangani pihak kepolisian. Misalnya, kasus pembunuhan wartawan Udin, kekerasan-kekerasan berkedok agama, kasus anjuran anti pluralisme di Jogja, dan premanisme.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik akun Path Florence Sihombing dilaporkan ke pihak kepolisian karena tulisannya yang dianggap menghina warga Jogja. Dia lalu dijerat dengan pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Flo resmi ditahan di Ditreskrimsus Polda DIY dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu pukul 17.00 Wib kemarin. Pasal yang dikenakan yakni 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Sementara untuk KUHP Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.


Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 01:21 AM.


no new posts