
Tara Marchelin Neil Bantleman, guru Jakarta International School (JIS) yang menjadi terdakwa dalam kasus pelecehan seksual saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis,(2/4/2015).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Neil Bantleman, guru Jakarta International School (JIS) bersalah dalam kasus pelecehan seksual. Neil dijatuhkan vonis sepuluh tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa yang bernama Neil Bantleman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan mengajak, melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul," ujar Hakim Nur Aslam saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (2/4/2015).
Atas kesalahannya, Neil dihukum selama sepuluh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta, subsider kurungan penjara 6 bulan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara. Neil dianggap melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Banding
Pantauan
Kompas.com, setelah putusan dibacakan, hakim memberikan kesempatan pada Neil untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukum JIS selama satu menit mengenai pengajuan banding.
Neil langsung menjawab pertanyaan hakim, dan menyatakan bahwa dia akan mengajukan banding.
Ditemui seusai sidang, kuasa hukum memastikan lagi akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim. "Kita lawan habis," kata Hotman Paris selaku kuasa hukum JIS.