
16th June 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Jaksa Pelajari Putusan Hakim Soal Agus Condro
Agus Condro. TEMPO/Seto Wardhana
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim terhadap Agus Condro dan rekan-rekannya. "Kami pelajari putusannya, pertimbangan hakim seperti apa," kata Jaksa Penuntut Umum M. Rum, ditemui usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 16 Juni 2011.
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menjatuhkan hukuman setahun tiga bulan untuk Agus Condro. Adapun Willem Max Tutuarima divonis setahun enam bulan, Max Moein dan Rusman Lumban Toruan dijatuhi setahun delapan bulan. Keempatnya terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 20 Tahun 2001).
Hakim Suhartoyo mewajibkan keempatnya membayar denda Rp 50 juta dengan subsider empat bulan. Putusan hakim juga menghapuskan tuntutan jaksa untuk merampas harta milik Max Moein dan Rusman. Jaksa sebelumnya menyatakan harta Max dan Rusman harus dirampas senilai Rp 500 juta karena keduanya belum mengembalikan cek. Tapi, pertimbangan hakim menyatakan perampasan harta tak bisa dieksekusi karena tak ada kerugian negara dalam kasus ini.
Menurut Jaksa Rum, tuntutan tersebut ada dasar hukumnya. "Hasil kajian kami, layak dirampas," urai Rum. Begitu pula untuk Agus Condro dan Willem yang sudah mengembalikan cek. Ia menguraikan, harusnya membuat yang lain mendapat perlakuan sama. "Adanya pengembalian, maka yang lain harus dirampas," kata Rum.
Agus Condro mengmbalikan cek pelawat yang diterimanya dalam bentuk uang Rp 100 juta dan satu buah Apartemen di Teluk Gong, Jakarta Utara. Adapun Willem mengembalikan semua cek yang diterima senilai Rp 500 juta. Hakim memutuskan pengembalian tersebut menjadi rampasan negara.
Menurut Rum, kewajiban perampasan harta yang muncul dalam tuntutan bagi Max dan Rusman tak ada dalam dakwaan. Tapi, ia menjelaskan, perampasan harta merupakan konsekuensi dari kejahatan. Kalau hakim memutuskan tak dirampas karena tak ada kerugian negara, Rum mempersilakan agar ditanyakan kepada hakim.
DIANING SARI
|
|