Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 16th June 2011
atheis's Avatar
atheis atheis is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!
Default Divonis Satu Tahun Tiga Bulan Penjara, Agus Condro Kecewa


Agus Condro Prayitno. TEMPO/Yosep Arkian

Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Agus Condro, sang pengungkap aib (whistle blower) kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, meminta hukuman yang dijatuhkan hakim bagi pelapor adalah yang terakhir kali. "Sebaiknya Presiden, Satuan Tugas Mafia Hukum, mengingatkan agar tidak terjadi lagi pelapor dihukum," kata Agus Condro usai menerima putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 16 Juni 2011.

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo hari ini menjatuhi hukuman setahun tiga bulan bagi Agus Condro. Adapun Willem Max Tutuarima divonis setahun enam bulan, Max Moein dan Rusman Lumban Toruan dijatuhi setahun delapan bulan. Keempatnya terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 20 Tahun 2001). Sebagai penyelenggara negara mereka terbukti menerima hadiah atau janji karena jabatannya sebagai anggota Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004. Hadiah itu berupa cek pelawat yang masing-masing menerima 10 lembar cek Bank International Indonesia dengan nominal Rp 500 juta.

Hakim Suhartoyo memutuskan mereka wajib membayar denda Rp 50 juta dengan subsider empat bulan. Putusan hakim juga menghapuskan tuntutan jaksa untuk merampas harta milik Max Moein dan Rusman. Jaksa sebelumnya menyatakan harta Max dan Rusman harus dirampas senilai Rp 500 juta karena keduanya belum mengembalikan cek. Tapi, pertimbangan hakim menyatakan perampasan harta tak bisa dieksekusi karena tak ada kerugian negara dalam kasus ini.

Agus Condro yang sudah mengembalikan uang Rp 100 juta dan sebuah apartemen di Teluk Gong, Jakarta Utara, dianggap sebagai rampasan negara. Begitu pula Willem yang sudah mengembalikan Rp 500 juta. "Mengembalikan adalah hak terdakwa satu dan lima," ujar Hakim Slamet Subagio dalam pembacaan pertimbangan.

Hakim Slamet menuturkan, Majelis juga mengembalikan status tanah di Sukmajaya Depok kepada Rusman. Rusman mempertanyakan status tanah dalam persidangan karena uangnya akan digunakan untuk pengobatan.

Menanggapi putusan ini, Agus Condro, Willem, dan Rusman menyatakan akan pikir-pikir dahulu. Sementara Max menyatakan tak akan banding. "Tidak akan banding, terima saja," ujar Max usai persidangan

Agus mengaku kecewa. Kecewa bukan karena putusannya, tapi karena khawatir tidak ada orang yang melaporkan kasus dugaan korupsi kalau pelapornya terlibat. "Ternyata pelapor juga turut dihukum," kata Agus.

DIANING SARI


Reply With Quote
  #2  
Old 16th June 2011
atheis's Avatar
atheis atheis is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!
Default Jaksa Pelajari Putusan Hakim Soal Agus Condro


Agus Condro. TEMPO/Seto Wardhana

Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim terhadap Agus Condro dan rekan-rekannya. "Kami pelajari putusannya, pertimbangan hakim seperti apa," kata Jaksa Penuntut Umum M. Rum, ditemui usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 16 Juni 2011.

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menjatuhkan hukuman setahun tiga bulan untuk Agus Condro. Adapun Willem Max Tutuarima divonis setahun enam bulan, Max Moein dan Rusman Lumban Toruan dijatuhi setahun delapan bulan. Keempatnya terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 20 Tahun 2001).

Hakim Suhartoyo mewajibkan keempatnya membayar denda Rp 50 juta dengan subsider empat bulan. Putusan hakim juga menghapuskan tuntutan jaksa untuk merampas harta milik Max Moein dan Rusman. Jaksa sebelumnya menyatakan harta Max dan Rusman harus dirampas senilai Rp 500 juta karena keduanya belum mengembalikan cek. Tapi, pertimbangan hakim menyatakan perampasan harta tak bisa dieksekusi karena tak ada kerugian negara dalam kasus ini.

Menurut Jaksa Rum, tuntutan tersebut ada dasar hukumnya. "Hasil kajian kami, layak dirampas," urai Rum. Begitu pula untuk Agus Condro dan Willem yang sudah mengembalikan cek. Ia menguraikan, harusnya membuat yang lain mendapat perlakuan sama. "Adanya pengembalian, maka yang lain harus dirampas," kata Rum.

Agus Condro mengmbalikan cek pelawat yang diterimanya dalam bentuk uang Rp 100 juta dan satu buah Apartemen di Teluk Gong, Jakarta Utara. Adapun Willem mengembalikan semua cek yang diterima senilai Rp 500 juta. Hakim memutuskan pengembalian tersebut menjadi rampasan negara.

Menurut Rum, kewajiban perampasan harta yang muncul dalam tuntutan bagi Max dan Rusman tak ada dalam dakwaan. Tapi, ia menjelaskan, perampasan harta merupakan konsekuensi dari kejahatan. Kalau hakim memutuskan tak dirampas karena tak ada kerugian negara, Rum mempersilakan agar ditanyakan kepada hakim.

DIANING SARI
Reply With Quote
  #3  
Old 16th June 2011
DreamWorld's Avatar
DreamWorld DreamWorld is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Mar 2011
Location: Bandung
Posts: 19,160
Rep Power: 90
DreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis Prophet
Default

lg2 sang whistle blower yg kena tangkap doloan
Reply With Quote
  #4  
Old 17th June 2011
Palgunadix's Avatar
Palgunadix Palgunadix is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Aug 2010
Posts: 486
Rep Power: 17
Palgunadix ceriwis bangetPalgunadix ceriwis bangetPalgunadix ceriwis bangetPalgunadix ceriwis bangetPalgunadix ceriwis bangetPalgunadix ceriwis banget
Default

masalahnya kan dia bukan pelapor biasa. kalo cuman lapor doank sih pasti nggak diapa2in. dia kan juga terlibat, ikut nerima. kalo dari pertama dia nolak kan pasti nggak jadi masalah. sekarang motivasinya dia ngelapor apa? pengen kasus ini terungkap ? apa cuman karena nggak pengen dihukum? orang kalo sadar dirinya salah ya harus secara ksatria menerima hukuman. jadi harusnya dia ikhlas aja terima hukumnya. mau ngembaliin ato enggak, mau lapor ato enggak tetep aja kan dia udah berbuat salah dengan terlibat.
Reply With Quote
  #5  
Old 18th June 2011
atheis's Avatar
atheis atheis is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!
Default ICW: Vonis Agus Condro Tak Berdampak Baik pada Publik


TEMPO/Seto Wardhana

Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menyatakan vonis kepada Agus Condro menjadi pesan negatif buat publik. "Hakim lupa melihat konteks makro dalam agenda pemberantasan korupsi," kata Donal, Jumat, 17 Juni 2011.

Hakim seharusnya melihat posisi Agus sebagai whistle blower dalam kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, sebagai hal meringankan. Namun dalam pertimbangan amar putusan hakim tidak melihat poin tersebut. "Nanti publik melihat itu sebagai pesan negatif kalau ternyata pelaku pelapor dan yang sekedar pelapor ternyata sama saja hukumannya," kata Donal.

Meskipun begitu menurut Donal, Agus Condro tetap harus mendapatkan hukuman. Karena dia tidak hanya berstatus sebagai pelapor saja tapi juga turut serta melakukan tindak pidana korupsi. "Dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meskipun dia mengakui dan mengembalikan uangnya tetap tidak menghapus kesalahannya," kata Donal.

Politikus PDI Perjuangan Agus Condro, Kamis, 16 Juni 2011 kemarin, dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk kasus yang juga menjerat puluhan politikus lainnya. Putusan yang diterima hanya berbeda 2 bulan kurang dari terdakwa lainnya.

Agus menerima putusan itu, tapi kecewa karena hukumannya sama dengan terdakwa lainnya. "Kekecewaaan bukan bukan untuk diri saya, tapi apakah nanti akan ada lagi orang yang mau melaporkan kasus korupsi bila si pelapor ikut terlibat di dalamnya," kata Agus.

Oleh majelis hakim, Agus dinyatakan terbukti melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No.20 Tahun 2001). Sebagai penyelenggara negara, Agus terbukti menerima hadiah atau janji karena jabatannya sebagai anggota Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004. Hadiah itu berupa cek pelawat yang masing-masing menerima 10 lembar cek Bank International Indonesia dengan nominal Rp 500 juta.

RIRIN AGUSTIA
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:30 PM.


no new posts