Jakarta - Pembahasan ambang batas parlemen terus bergulir di DPR. Hari ini DPR menggelar rapat paripurna untuk membahas usulan Badan Legislatif untuk revisi RUU Pemilu khususnya pasal yang mengatur nilai parliamentery threshold (PT).
�Pembahasan pendapat fraksi-fraksi dan pengambilan keputusuan RUU usul inisitif Baleg DPR tentang perubahan UU Nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD,� ujar Wakil Ketua DPR, Pramono Anung saat membacakan agenda sidang di Gedung DPR, Senayan, Selasa (19/7/2011).
Di dalam RUU yang diusulkan Baleg DPR, itu terdapat poin penting mengenai nilai ambang batas parlemen atau parliemantary treshold (PT). Sejumlah partai besar mengusulkan batas minimal 4 hingga 5 persen sementara partai-partai menengah usulkan angka PT hanya 2,5 persen.
Selain membahas, RUU Pemilu, rapat paripurna ini juga membahas agenda lainnya, seperti RUU Sistem Resi Gudang, dan RUU Perdagangan Berjangka Komoditi.
Dari perwakilan pemerintah hadir Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu yang hadir untuk menyepakati RUU tentang sistem resi gudang dan RUU perdangangan berjangka komoditi menjadi undang-undang. Sebanyak 469 anggota dewan hadir dalam rapat paripurna ini.
�Ini cukup menggembirakan,� ujar Pramono saat membuka sidang.
sumber