Jakarta - Pembahasan RUU Pemilu mengenai besaran nilai ambang batas parlemen (parliemantary treshold) semakin memanas. Badan Legislatif (Baleg) DPR telah menyerahkan rumusan draft RUU tersebut kepada rapat paripurna.
�Kita terima itu menjadi bagian dalam RUU pemilu Revisi UU 10 tahun 2008. Apakah hal ini bisa disepakati?� tanya Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, saat memimpin rapat kepada peserta.
�Setuju!� jawab serempak seluruh anggota dewan di Ruang rapat paripurna dalam Gedung DPR, Senayan, Selasa (19/7/2011).
Pasal krusial yang menjadi perdebatan adalah mengenai besaran nilai parliemantary treshold (PT). Mengenai nilai PT ini, Baleg menyampaikan dua usulan.
�Kesepakatan belum dapat dicapai. Dengan semangat kebersamaan maka Baleg sepakat menulis dalam rumusan alternatif. Pertama, parpol peserta pemilu harus memiliki suara 3 persen suara nasional untuk perolehan kursi. Alternaif kedua, partai politik harus mempunyai batas PT 2,5 sampai 5 persen,� ujar Ketua Baleg Ignatius Mulyono yang sebelumnya membacakan hasil rapat Baleg.
Sejumlah fraksi, lanjut Ignatius, mempunyai pendirian masing-masing.Partai Demokrat sebesar 4 persen, Golkar 5 persen, PDI Perjuangan 5 persen, PKS 3-4 persen, PAN 2,5 persen, PPP 2,5 persen, PKB 2,5 persen, Fraksi Gerindra 2,5 persen, dan Hanura 2,5 persen.
Setelah disepakati dalam rapat paripurna siang ini, RUU Pemilu tersebut akan dibawa ke Pansus.
�Ini kan baru draft, tak perlu kita habiskan energi kita di sini,� ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustofa, usai rapat paripurna.
sumber