FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Misteri, Horror, Supranatural Yuk baca cerita horor, lihat dan share penampakan mahluk gaib disini. Boleh juga membuka konsultasi ramalan,tarot dan sejenisnya |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Saya ingin sedikit mengangkat isu tentang undang-undang penistaan agama yang sekarang sedang digodok oleh MK, yang diajukan penghapusannya oleh Ulil Absar Abdala, Buyung Nasution, AKKBB, Komnas HAM Pengujian UU No. 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama [Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), (2), Pasal 3, dan Pasal 4 huruf a] Pemohon : (1) IMPARSIAL, (2) ELSAM, (3) PBHI, (4) DEMOS, (5) Perkumpulan Masyarakat Setara, (6) Yayasan Desantara, (7) YLBHI, (8) K.H. Abdurahman Wahid, (9) Musdah Mulia, (10) M. Dawam Rahardjo, dan (11) K.H. Maman Imanul Haq Kuasa Pemohon : Asfinawati, S.H.,dkk isi pasal2 terkait Pasal 1 Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. Pasal 2 (1) Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. (2) Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/ aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Pasal 3 Apabila, setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau oleh Presiden Republik Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadap orang, Organisasi atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar ketentuan dalam pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota Pengurus Organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun. Pasal 4 Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut: "Pasal 156a Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa." sumber: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/...=1&ak=11&kat=1 http://jodisantoso.blogspot.com/2009...ahun-1965.html monnggo agan2 Terkait:
|
![]() |
|
|