Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Misteri, Horror, Supranatural

Misteri, Horror, Supranatural Yuk baca cerita horor, lihat dan share penampakan mahluk gaib disini. Boleh juga membuka konsultasi ramalan,tarot dan sejenisnya

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 22nd April 2012
jagosantet's Avatar
jagosantet jagosantet is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Apr 2012
Posts: 1,742
Rep Power: 16
jagosantet mempunyai hidup yang Normal
Default setujukah anda UU No. 1 Tahun 1965 di gugat?

Saya ingin sedikit mengangkat isu tentang undang-undang penistaan agama yang sekarang sedang digodok oleh MK, yang diajukan penghapusannya oleh Ulil Absar Abdala, Buyung Nasution, AKKBB, Komnas HAM



Pengujian UU No. 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama [Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), (2), Pasal 3, dan Pasal 4 huruf a]



Pemohon :

(1) IMPARSIAL, (2) ELSAM, (3) PBHI, (4) DEMOS, (5) Perkumpulan Masyarakat Setara, (6) Yayasan Desantara, (7) YLBHI, (8) K.H. Abdurahman Wahid, (9) Musdah Mulia, (10) M. Dawam Rahardjo, dan (11) K.H. Maman Imanul Haq Kuasa Pemohon : Asfinawati, S.H.,dkk



isi pasal2 terkait



Pasal 1

Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum

menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan

umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama

yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan

keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan

dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang

dari pokok-pokok ajaran agama itu.



Pasal 2

(1) Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal

1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.



(2) Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan

Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/ aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari

Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.



Pasal 3

Apabila, setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau oleh Presiden Republik Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadap orang, Organisasi atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar ketentuan dalam pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota Pengurus Organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana

dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.



Pasal 4

Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut:



"Pasal 156a

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."



sumber:

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/...=1&ak=11&kat=1



http://jodisantoso.blogspot.com/2009...ahun-1965.html



monnggo agan2



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:24 PM.


no new posts