
27th May 2012
|
 |
Ceriwis Lover
|
|
Join Date: May 2012
Posts: 1,967
Rep Power: 16
|
|
Setujukah anda dengan hukum rajam?
[/quote]
Quote:
Maaf gan kalo 
cuma ane pingin tau pendapat agan2 ttg hukum rajam
buat yg setuju hukum rajam diterapkan, mohon bisa kasih tau dalilnya di dalam Al-Quran di surat apa...
terusterang ane bolak balik tuh kitab tp ga berhasil menemukan 
Kamera video menayangkan gambar ratusan batu menghunjam ke tubuh pasangan Khayyam dan Siddqa. Keduanya menjalani hukuman rajam lantaran tudingan perzinahan.
Babak demi babak bergulir. Siddqa, perempuan berusia 25 tahun, berdiri di dalam lubang setinggi pinggang dan tertutup oleh burka biru.
Ratusan orang dari pedesaan setempat berkumpul ketika dua orang ulama menyampaikan hukuman rajam karena terbukti berzina. Selanjutnya dalam hitungan dua menit, hukum rajam dilakukan. Ratusan batu, beberapa di antaranya berukuran lebih besar dari kepalan lelaki dewasa dilemparkan ke kepala dan badan perempuan tersebut.
Ilustrasi

Siddqa mencoba untuk keluar dari lubang. Tetapi, jumlah batu yang dilempar terlalu banyak sehingga dia tidak kuasa menahan lemparan batu. Kemudian sebuah batu besar dilempar tepat di kepalanya dan dia sekarat di dalam lubang bersimbah darah.
Ajaibnya Siddqa masih hidup, dan ulama kemudian mengatakan hukuman selesai. Sadisnya, seorang anggota Taliban justru mendekati perempuan itu dan menembaknya sebanyak tiga kali hingga mati.
Kemudian pasangannya, Khayyam, mendapat giliran rajam berikutnya. Tangannya diikat di belakang. Sebelum ditutup matanya, dia sempat melihat ke kamera telepon yang digunakan untuk merekam kejadian ini. Dia terlihat menantang.
Akibatnya, lemparan rajam terhadapnya semakin brutal. Ratusan batu menghantamnya, dia sempat terdengar menangis namun kemudian terdiam.
Pasangan ini sebelumnya sempat kabur ke Pakistan. Akan tetapi kemudian, mereka mau kembali setelah dibujuk kalau kembali tidak akan mendapatkan hukuman. Nyatanya, kedua korban cuma mendapat janji palsu.
Inilah tayangan yang kini bakal dimanfaatkan otoritas Afganistan untuk mencokok para pelaku hukum rajam. Insiden kekejaman itu terjadi pada Agustus silam di Distrik Dashte Archi, Provinsi Kunduz, Afganistan bagian utara. "Melalui video itu, yang bertanggung jawab dalam insiden itu bisa dikenali," kata Kepala Polisi Kunduz Jenderal Daoud Daoud berkilah.
"Penyelidik khusus polisi telah dikirim ke kawasan itu oleh otoritas Afganistan dan NATO," imbuhnya.
Di sisi lain, juru bicara Taliban Zabiullah Mujahid dalam sebuah wawancara telepon membela hukuman tersebut. "Setiap orang yang tahu tentang Islam mengerti kalau rajam dengan dilempar batu diatur dalam Quran, dan itu adalah hukum Islam," katanya.
"Ada orang yang menyebut ini tidak manusiawi, tetapi hal itu justru menghina nabi. Mereka ingin membawa pemikiran barat ke negara ini," katanya.
Ilustrasi

Perwakilan NATO Mark Sedwill mengatakan Taliban justru memiliki pandangan hukum Islam yang mengerikan. Seraya menambahkan kalau pemerintah Afghan perlu memperbaiki sistem hukumnya. "Masyarakat seakan diteror karena tidak punya pilihan, oleh karena itu kami ingin menghilangkan Taliban di masyarakat," ujarnya sebagaimana warta AP dan AFP pada Kamis (27/1/2011).
Ahmed Nader Nadery, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Afganistan yang menyaksikan tayangan video secara utuh mengatakan, hal itu mengingatkannya saat Taliban berkuasa penuh di Afganistan. "Bukan hanya mengingatkan saya atas masa lampau di Kabul dan bagian lain negeri ini. Tetapi, hal itu juga menciptakan perasaan ketakutan dan menimbulkan kebencian, khawatir bagaimana jika Taliban kembali berkuasa,"katanya.
Nadery menambahkan,"Pemerintah Afganistan dan masyarakat internasional gagal menangani Taliban."
sumber: http://internasional.kompas.com
|
Quote:
makasih infonya gan, ane kasih rate komen ente....
khusus di bagian yg ane kasih bold biru...
ane agak sedikit meragukannya, bagaimana mungkin ayat Al Quran bisa hilang...
bukankah Al Quran dijamin keutuhannya oleh Allah Swt...
sementara di An Nur ayat 2 jelas hukuman pezina adalah cambuk...
sekarang mana yg akan lebih baik dijadikan acuan, ayat yg benar2 masih eksis di An Nur ayat 2 ataukah ayat yg notabene katanya hilang dari al quran mengenai perintah hukum rajam?
|
Quote:
Originally Posted by aa.bule

Gan, tadi saya coba googling apakah ada hukuman rajam tersebut di dalam alquran (saat ini) ternyata dari beberapa situs mengatakan bahwa tidak ada mengenai hukuman rajam di dalam alquran (lagi).
hukuman terkait zina yang terdapat dalam alquran adalah hukuman cambuk, seperti yang sudah kk lansir sebelumnya (An Nur ayat 2).
tapi ada hadist yang menceritakan mengenai hukum rajam tersebut:
Code:
� Seorang lelaki mendatangi Rasul lalu berkata,
� ya Rasul saya telah berzina �, tapi Rasul tidak menghiraukan dan memalingkan muka,
sehingga lelaki itu mengulang sampai empat kali, dan pergi mencari 4 saksi,
setelah menghadap Rasul, dengan saksi-saksinya, baru Rasul bertanya,
� apa kamu tidak gila ?�. Di jawab � tidak �.
Kemudian Rasul bertanya lagi, � apa kamu sudah pernah nikah ?.
� Dijawab �ya�, Kalau begitu, bawalah orang ini dan rajamlah �
( HR. Bukhari ).
Selama masa hidup Rasulullah SAW paling tidak ada ada 3 kali beliau merajam pezina. Mereka adalah Asif, Maiz dan seorang wanita Ghamidiyah.
Asif berzina dengan seorang wanita dan Rasulullah SAW memerintahkan kepada Unais untuk menyidangkan perkaranya dan beliau bersabda, `Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah`.
Kisah Maiz diriwayatkan dari banyak alur hadits di mana Maiz pernah mengaku berzina dan Rasulullah SAW memerintahkan untuk merajamnya.
Kisah seorang wanita Ghamidiyah yang datang kepada Rasulullah SAW mengaku berzina dan telah hamil, lalu Rasulullah SAW memerintahkannya untuk melahirkan dan merawat dulu anaknya itu hingga bisa makan sendiri dan barulah dirajam.
Ayat rajam yang lafadznya pernah ada lalu dihapus, sebagaimana diriwayatkan oleh Umar bin Al-Khattab berbunyi:
Laki yang sudah menikah dan perempuan yang sudah menikah apabila mereka masing-masing berzina, maka rajamlah sampai mati.
Saat meriwayatkan hal ini, sebenarnya sayyidina Umar bin Al-Khattab sedang mematahkan argumentasi orang-orang yang ingin mengingkari syariat rajam buat pezina.
Rupanya di masa itu sudah ada kalangan yang ingin ingkar kepada hukum Allah yang satu ini, dan argumentasinya kebetulan sama, yaitu mereka bilang tidak ada perintah rajam di dalam Al-Quran.
Khalifah Umar tentu saja berang dengan kesimpulan sesat itu, maka beliau katakan bahwa ayatnya pernah ada namun kemudian dinasakh. Tetapi hukum yang terkandung di dalam ayat itu tidak pernah dinasakh. Buktinya beberapa kali Rasulullah SAW merajam pezina. Dan pezina itu bukan dari kalangan ahli kitab.
Kalau tuduhannya bahwa hukum rajam hanya berlaku di kalangan ahli kitab, ternyata Maiz, Asif dan wanita Al-Ghamidiyah itu bukan dari kalangan ahli kitab. Dan ini realita sejarah yang tidak bisa dipungkiri kebenarannya.
sumber 1
sumber 2
|
Quote:
di bagian yg di bold biru ente mengatakan bahwa hukum rajam sudah ada dia atur sebelum al quran diturunkan.....
bahkan malah disebut di dalam kitab2 lain...
pertanyaan ane hukum rajam ini hukum islam atau hukum adat istiadat di arab pada jaman itu ?
|
Quote:
Originally Posted by aa.bule

mengutip dari sumber ini.
Ya memang betul sebagaimana tulisan berikut Hukum Rajam Ternyata Tidak Terdapat di Al Qur�an. Dalam Alquran hanya memuat hukuman cambuk (dera) :
�Perempuan yang berzina, dan laki-laki yang berzina, maka deralah keduanya, ( masing-masing ) seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka, disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman �
(QS. Al-Nur (24) ayat 2).
Cuma ada satu hal tersirat sbb:
Dalam Taurat dan Injil diceritakan bahwa Umat Yahudi menerapkan hukum rajam kepada para pelaku zina. Dalam Alquran terdapat ayat pada surat (90) ��Sabihisma..� bahwa Isi Alquran adalah sebagaimana kitab-kita suci sebelumnya, Shuhuf Ibrahim dan Musa. Apakah ini bisa jadi dasar bahwa rajam sebenarnya diatur tersirat dalam Alquran?
|
Quote:
boneng gan...
agan analisisnya bagus 
|
[quote]
Originally Posted by triaji133
Oke2 gan, ane ngerti itu..hukum dalam islam itu bukan hanya qur'an, melainkan ada hadits dan ijtihad.
maksud ane kalo kita liat polling yang no 1 kan bunyinya:"Setuju, karena ada dalilnya di Al Quran". polling no 1 ini ga sebut2 hadits, jadi kalo menurut ane kurang tepat kalo pilih no 1, kecuali pollingnya berbunyi "setuju, karena dalilnya jelas (Alqir'an dan Hadits)"
gitu.
thanks untuk mengingatkan gan
|