FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
MUI: Foto "Pre Wedding" Masih Boleh
Minggu, 17 Januari 2010 | 12:18 WIB ![]() NOVA JAKARTA, KOMPAS.com � Pemotretan pre wedding atau pengambilan foto sebelum mengadakan sebuah pernikahan bukanlah perbuatan yang diharamkan. Hal tersebut ditegaskan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh, ketika dihubungi Kompas.com di Jakarta, Minggu (17/1/2010). "Pengambilan foto untuk mengenalkan siapa yang akan menikah itu tidak apa-apa selama tidak melanggar ketentuan syar'i," ujar Ni'am. Dengan demikian, dia mengatakan bahwa pengambilan foto untuk pre wedding tidak dilarang. "Foto pre wedding itu kan biasa dipakai di undangan atau ketika acara pernikahan, kecuali jika foto diambil dengan berciuman, jelas tidak boleh," tandasnya. Seperti diberitakan, Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3), dari hasil bahtsul masail beberapa waktu lalu, menetapkan hukum haram terhadap pemotretan pre wedding. Hal ini berlaku bagi pasangan calon mempelai yang akan menikah dan fotografer yang mengambil gambarnya. Fatwa tersebut juga mengharamkan rebonding rambut karena dianggap dapat memicu timbulnya kemaksiatan. ![]() ...kecuali jika foto diambil dengan berciuman. ![]() |
#2
|
|||
|
|||
![]()
Lha... bagaimana bisa terjadi begitu? Lain Ketua lain pula Sekretaris, koq komentarnya?
Bukannya Ketua MUI: Cholil Ridwan sepakat dengan FMP3 Ponpes Lirboyo bahwa Pre-Wedding Photography 'haram'. Lalu mengapa 'dimentahkan' lagi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI: Asrorun Ni'am Sholeh yang membolehkan pre-wedding photography selama tidak melanggar ketentuan syar'i? Kecuali berciuman? Apakah foto berdua-duaan dibolehkan menurut Islam? Saya harap bapak-bapak MUI tidak 'asbun' memberi keterangan, apalagi dimuka insan pers! Apa itu jadi tidak akan membingungkan ummat, bapak-bapak MUI? |
#3
|
||||
|
||||
![]()
saya menyimak dulu, boss...
|
![]() |
|
|