|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
Quote:
Spoiler for :
JAKARTA, KOMPAS.com � Terdakwa dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Panda Nababan, menyampaikan pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/6/2011). Dalam pledoinya yang berjudul "Panda Menggugat, Tuntutan Berlandaskan Fitnah" tersebut, politisi PDI Perjuangan itu mengkritik sejumlah poin tuntutan terhadapnya yang disusun tim jaksa penuntut umum. Panda memulai dengan poin dalam tuntutan yang berkaitan dengan hal-hal meringankan dan memberatkan Panda. "Yang memberatkan saya, dikatakan, pertama, saya berusaha memengaruhi saksi Fadillah pada waktu memberikan keterangan di penyidikan. Kedua, saya sebagai terdakwa tidak mengakui perbuatan saya," katanya. Menurut Panda, dia tidak pernah memengaruhi Fadillah dalam bersaksi. Ia juga mengkritik pertimbangan jaksa yang memasukkan faktor usia lanjut sebagai hal yang meringankan Panda. "Itu walau sebenarnya saya masih punya semangat anak muda," katanya. Belum cukup, Panda lantas mengkritik jaksa yang memasukkan informasi bahwa Panda belum pernah dihukum sebelumnya sebagai hal yang meringankan hukuman. Menurut Panda, dia pernah dihukum selama dua tahun oleh Kopkamtib karena membela mantan Presiden Soekarno. "Yang pasti saya dipenjarakan di rumah tahanan militer Budi Utomo, Jakarta Pusat, karena membela Bung Karno," ujarnya. Informasi terkait pernah dihukum itu menurut Panda telah disampaikan kepada penyidik KPK. "Namun saya tidak tahu apakah itu namanya dihukum atau tidak. Polisi dan jaksa di KPK ini pun tak tahu cara menjelaskannya," ujar Panda. Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum yang diketuai M Rum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Eka Budi agar menghukum Panda dengan tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta. Tuntutan tersebut dibacakan bersamaan dengan tiga kolega Panda yang didakwa dalam satu berkas, yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih. Jaksa menilai Panda terbukti menerima hadiah berupa sejumlah cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangkan Miranda Goeltom pada 2004. Adapun hal-hal yang memberatkan Panda, menurut jaksa, memengaruhi saksi Fadillah, mantan staf bendahara Fraksi PDI-P, untuk memberikan keterangan palsu. Panda juga dinilai tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan politisi PDI-P itu adalah karena ia berusia lanjut dan belum pernah dihukum. |
#2
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
Quote:
Spoiler for :
VIVAnews - Tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia, Panda Nababan membacakan Pledoi dihadapan Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor), Rabu, 15 Juni 2011 malam. Sidang yang semula direncanakan pukul 14.00 WIB molor lima jam, dan baru dimulai pukul 19.00 WIB. Dalam pledoi setebal 49 halaman berjudul 'Panda Nababan Menggugat: Tuntutan Berlandaskan Fitnah', Politisi PDIP itu membacakan dengan berapi-api dengan intonasi bak membacakan narasi monolog. Di awal pembelaannya, Panda memberikan penilaian terhadap empat Jaksa Penuntut Umum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Menggunakan pola berpikir Jaksa yang menonjolkan faktor yang memberatkan dan meringankan, pada kesempatan ini saya juga membacakan pledoi dengan membacakan faktor yang meringankan keempat jaksa ini," kata Panda di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 15 Juni 2011. Faktor yang meringankan, yakni, pertama, para Jaksa ini masih muda. Kedua, para Jaksa belum pernah dihukum. Untuk hal yang memberatkan, Panda menuduh jaksa ini memutarbalikkan data dan memanipulasi fakta. "Ini akan saya uraikan nanti secara transparan, secara blak-blakan," lanjut anggota Komisi III DPR ini. Kedua, Panda menambahkan, para Jaksa tidak menyampaikan kelengkapan berkas perkara, seperti Berita Acara Pemeriksaan Miranda. "Ketiga, barang bukti yang diajukan Jaksa sangat diragukan (kebenarannya). Barang bukti itu adalah fotokopi buku kas Fraksi PDI Perjuangan, dengan jenis huruf yang berlainan," ujarnya. Keempat, lanjut Panda, yang memberatkan Jaksa yakni sikap para Jaksa dalam persidangan yang tidak terpuji. Kelima, Jaksa menghalang-halangi kehadiran tiga saksi yang vital yakni Hamka Yandhu, Sumarni yang merupakan Sekretaris Nunun, dan Santoso yang adalah atasan Fadillah. Fadilah sendiri merupakan staf Bendahara Fraksi PDI Perjuangan, yang pada periode itu dijabat Dudhie Makmun Murod. Sebelumnya Panda Nababan dituntut 3 tahun penjara oleh JPU dan denda sebesar 150 Juta subsider 6 bulan kurungan disamping itu dia juga mengganti uang sebesar Rp1,95 miliar. |
#3
|
||||
|
||||
![]()
Pledoi tuh apa ndan??? ane gak tau maksudnya,,,,
![]() |
#4
|
||||
|
||||
![]()
wah..
udah pernah di penjara,jadi udah kenal dah sama sipirnya. gampang udah kalo mau bebas.. |
#5
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
Hal yang meringankan politisi PDI-P itu adalah karena ia berusia lanjut dan belum pernah dihukum.
![]() |
#6
|
||||
|
||||
![]() dia ditahan kan jaman dulu banget. sipirnya udah pada ganti kaleeee ! |
#7
|
||||
|
||||
![]() ![]() |
#8
|
||||
|
||||
![]() Liat di kamus bahasa Indonesia donk ndan ! tapi kalo nggak sempet juga nih ane jelasin secara ringkas : Spoiler for :
|
#9
|
||||
|
||||
![]()
Sama Ndan Ane Juga Gak Tau ... !!!
![]() ![]() BTW Gak Main Ke Area51 !!! ![]() |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|