|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Pengacara Nazar Kecewa Pernyataan Jubir KPK
Quote:
![]() Kuasa hukum tersangka kasus suap Sesmenpora, Mohammad Nazaruddin mengaku kecewa dengan pernyataan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, yang mengatakan Nazaruddin belum memiliki dan belum didampingi penasehat hukum. "Jelas statemennnya mengecewakan, tidak elok jubir KPK bicara demikian," ujar Pengacara Nazaruddin, Alfian Bontal disela pemeriksaan Nazaruddin, di Kantor KPK, Minggu dini hari, 14 Agustus 2011. Guna membatah pernyataan Johan Budi, Alfian langsung menunjukkan surat kuasa yang diberikan Nazaruddin. Dalam surat kuasa itu, tertera delapan penasehat hukum, salah satunya pengacara Kondang OC Kaligis. Seharusnya, tambah Alfian, semua pihak yang mengetahui hukum, apalagi penegak hukum, mengetahui bahwa bila ada seorang yang melakukan tindak pidana dan terancam hukuman lebih dari 5 tahun, tentu harus didampingi penasehat hukum. "Semua orang tahu itu, wajib didampingi,� ujarnya. Karena itu, ia meminta penegak hukum, termasuk KPK untuk memberikan hak-hak kepada Nazaruddin sebagai tersangka, salah satunya mendaptkan pendampingan dari penasehat hukum. "Tolong, KPK kedepankan asas praduga tak bersalah, tegakkan hukum acara pidana juga," katanya. KPK langsung melaksanakan pemeriksaan awal terhadap Nazaruddin, tak lama setelah dia mendarat di Bandara Halim Perdanakusumah, Sabtu malam kemarin. Nazaruddin selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 01.30 WIB, Minggu, 14 Agustus 2011. Dari raut mukanya, dia terlihat kelelahan. Salah satu pengacara Nazaruddin, Alfian Bonjal, menjelaskan Nazaruddin belum diperiksa penyidik KPK. Nazar, ia melanjutkan, mengaku capek dan meminta untuk beristirahat dulu. Dikawal petugas Brimob bersenjata laras panjang, Nazaruddin keluar dari gedung KPK dan langsung memasuki mobil tahanan. Rombongan mobil Nazaruddin diiringi tujuh kendaraan kepolisian dan langsung meluncur menuju Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. |
#2
|
|||
|
|||
![]()
pusing ndan ngurusin nazar mulu . mending minum kopi sama
![]() |
#3
|
||||
|
||||
![]()
hehehehe ...... semuanya praduga tak bersalah ......
mbok ya untuk kasus korupsi dibalik..... semua dianggap bersalah sampai bisa di buktikan kebenarannya, karena pada dasarnya para koruptor sudah dianggap bersalah oleh masyarakat ...... jadi proses hukum perlu dilakukan kalo si koruptor punya pembenaran dari kasusnya ..... kenapa KPK harus pake praduga tak bersalah??? dia udah di sidik KPK tentu bersalah dong, namanya juga penuntut masalah korupsi ...... yang harus praduga tak bersalah itu adalah pengacara ...... bukan KPK atau jaksa. karena kalo mereka mengunakan azas praduga ga bersalah untuk apa mereka melakukan tuntutan...... (tuntutan kan ada karena adanya kesalahan, kalo ga salah ngapain di tuntut dan di sidik) jadi pengacara harus pakai prinsip praduga tak bersalah untuk membela kliennya, dengan dasar bahwa kliennya ga besalah maka dibela, sedangkan penuntut (jaksa/KPK) harus menggunakan asaz praduga bersalah sehingga bisa menuntuk terdakwa, karena ada kesalahanlah maka harus di tuntut kadang2 aneh dengan cara hukum dan ahli2 hukum di indonesia ![]() ![]() ![]()
__________________
![]() Last edited by me_R; 15th August 2011 at 01:05 AM. |
#4
|
||||
|
||||
![]() ![]() monggo ndan ![]()
Quote:
hehehehe ...... semuanya praduga tak bersalah ......
mbok ya untuk kasus korupsi dibalik..... semua dianggap bersalah sampai bisa di buktikan kebenarannya, karena pada dasarnya para koruptor sudah dianggap bersalah oleh masyarakat ...... jadi proses hukum perlu dilakukan kalo si koruptor punya pembenaran dari kasusnya ..... kenapa KPK harus pake praduga tak bersalah??? dia udah di sidik KPK tentu bersalah dong, namanya juga penuntut masalah korupsi ...... yang harus praduga tak bersalah itu adalah pengacara ...... bukan KPK atau jaksa. karena kalo mereka mengunakan azas praduga ga bersalah untuk apa mereka melakukan tuntutan...... (tuntutan kan ada karena adanya kesalahan, kalo ga salah ngapain di tuntut dan di sidik) jadi pengacara harus pakai prinsip praduga tak bersalah untuk membela kliennya, dengan dasar bahwa kliennya ga besalah maka dibela, sedangkan penuntut (jaksa/KPK) harus menggunakan asaz praduga bersalah sehingga bisa menuntuk terdakwa, karena ada kesalahanlah maka harus di tuntut kadang2 aneh dengan cara hukum dan ahli2 hukum di indonesia ![]() ![]() ![]() pst ketauan mn yg bnr mn yg g ![]() |
#5
|
|||
|
|||
![]()
cepet kelar dahh... biar ketauan sapa tikusnya..
|
#6
|
||||
|
||||
![]()
yup,semoga saja ndan
![]() |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|