Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
lumpiabasah's Avatar
lumpiabasah lumpiabasah is offline
Senior Ceriwiser
 
Join Date: May 2012
Posts: 5,728
Rep Power: 0
lumpiabasah is a New Born
Default [Penting] Reklamasi Pantai Singapura

[/quote][quote]





Reklamasi pantai dan pulau-pulau kecil di wilayah Singapura telah menyebabkan perluasan wilayah Singapura dalam tingkat yang signifikan, sehingga berpotensi bergesernya batas teritorial negara tetangganya, termasuk Indonesia. Proyek perluasan wilayah darat yang dilakukan negara kecil ini dalam kurun waktu panjang dapat diartikan sebagai upaya aneksasi (penggabungan) terselubung terhadap wilayah teritorial dan kedaulatan Republik Indonesia.



Hal ini seharusnya ditanggapi oleh pemerintah secara serius dan harus segera diagendakan dalam perbincangan antar negara di kawasan ASEAN, karena hal itu menyangkut prinsip-prinsip hubungan bertetangga.



Dengan adanya proyek reklamasi kawasan pantainya, saat ini Singapura mengalami penambahan seluas 100 kilometer persegi. Hingga tahun 2010 diperkirakan wilayah teritorial Singapura akan bertambah 160 Km persegi. Akibat perluasan wilayah itu, wilayah perairan internasional termasuk lebar jalur pelayaran antara Singapura dan Batam akan tergeser.



Perubahan itu otomatis juga akan menggeser masuk wilayah perairan Indonesia, karena lebar jalur pelayaran akan dihitung dari titik terluar garis pantai. Hal itu sebagai upaya merugikan dan aneksasi terselubung.



Pencurian Pasir



Reklamasi Singapura dengan mengimpor pasir dari Riau dalam kurun waktu 24 tahun (1978-2002 telah menimbulkan banyak kerugian, bukan saja aspek teritorial tapi juga ekonomi, perdagangan dan lingkungan hidup.



Dalam kurun waktu itu kerugian yang dialami Indonesia telah mencapai 42,38 milyar dollar Singapura atau Rp. 237,328 trilyun. Kerugian ini akibat selisih antara yang tercatat di Singapura dan tercatat di Indonesia. Selain itu ekspor pasir laut pada saat ini sudah memasuki kawasan Malaysia dengan kerugian sebesar 3,09 milyar dollar Singapura. Para analis pecinta lingkungan Batam mencatat pula paling tidak ada 29 kali kapal hilir mudik pembawa ribuan meter kubik pasir laut dari Riau setiap harinya menuju Singapura, di mana kapasitas muat kapal berkisar antara 1.000-4.000 meter kubik sekali angkut.



Sama Aset BUMN



Kebutuhan Singapura untuk pengadaan pasir laut dari Indonesia 1,8 milyar meter kubik, masih akan berlangsung sampai tahun 2010. Apabila pengelolaan ekspor pasir laut masih seperti pola lama, maka ekspor pasir laut pada masa 10 tahun yang akan datang dari Indonesia, dapat diperkirakan sebesar 167 juta meter kubik, atau senilai 13,68 milyar dollar Singapura atau 76,608 trilyun. Jumlah ini kalau dibandingkan sama dengan penjualan aset aset seluruh BUMN selama 12 tahun.



Untuk mengatasi kenyataan tersebut, pemerintah telah berusaha menyusun suatu regulasi dalam suatu Peraturan Pemerintah (PP). Namun PP tersebut masih membuka peluang terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang disebabkan oleh adanya rumusan yang masih memberikan kelonggaran pada para kuasa penambangan, yang telah mempunyai izin untuk tetap melanjutkan penambangan di daerah konservasi, sampai masa berlakunya izin penambangan berakhir.



Jadi saat ini perlu segera disusun Undang-undang Ekploitasi dan Ekspor Pasir yang secara khusus mengatur masalah pengelolaan dan ekspor pasir laut dan di darat. Undang-undang ini diharapkan bisa mempermudah pengawasan dalam tata niaga pasir dan memberikan perlindungan lingkungan serta teritorial.



Hal ini jauh lebih efektif dan transparan dibandingkan eksploitasi dan ekspor pasir yang hanya dilindungi oleh Peraturan Pemerintah, mengingat terjadinya banyak intervensi di dalam penyusunan PP tersebut. Diduga hal itu pula sebabnya mengapa PP belum juga disahkan oleh pemerintah.



Pemerintah Malaysia bahkan telah melarang pengusahanya untuk tidak mengekspor pasir laut ke Singapura karena ia sadar dengan pengerukan pasir laut akan merusak lingkungan. Tapi tidak demikian bagi Indonesia, diberhentikannya ekspor pasir oleh Malaysia membuat pengusaha Indonesia senang karena tidak ada lagi pesaing di bisnis ekspor pasir laut. Padahal lingkungan hidup untuk kepentingan anak cucu kita yang dipertaruhkan.





seiring dgn berjalannya waktu, luas Singapura makin bertambah, semua itu karena pemerintah Singapura mereklamasi wilayah pantainya secara besar-besaran yg membutuhkan tanah dan pasir yang sangat banyak,untuk menyukseskan progam reklamasinya pemerintah Singapura salah satunya membeli tanah dan pasir dari Batam tanpa sepengetahuan pemerintah RI alias ilegal alias nyolong, akibatnya pulau2 disekitar batam yg di eksploitasi singapura terancam tenggelam.



Yang paling ekstrim adalah kasus Pulau Nipah, pulau ini nyaris tenggelam karena pasir, batuan dan karangnya yang dieksploitasi dan dikirim ke negara sebelah untuk proyek reklamasi mereka, daratan mereka makin menjorok ke Indonesia, sementara pulau terluar kita (pulau Nipah) hilang.

pojok kiri atas adalah pulau Nipah.





Kondisi sekarang









salah satu senjata nyuri pasir.









Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 05:24 AM.


no new posts