Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 10th January 2011
Bro's Avatar
Bro Bro is offline
Member Aktif
 
Join Date: Nov 2010
Posts: 102
Rep Power: 0
Bro is Ceriwis ProphetBro is Ceriwis ProphetBro is Ceriwis ProphetBro is Ceriwis ProphetBro is Ceriwis ProphetBro is Ceriwis ProphetBro is Ceriwis ProphetBro is Ceriwis ProphetBro is Ceriwis ProphetBro is Ceriwis ProphetBro is Ceriwis Prophet
Default ...Tunggakan Dana Reboisasi Rp1,1 Triliun...

Quote:
JAKARTA--MICOM: Kementerian Kehutanan mencatat 60 perusahaan hutan tanaman industri masih menunggak kewajiban membayar dana reboisasi sebesar Rp1,1 triliun.

Sementara itu, 28 perusahaan hutan tanaman industri telah melunasi utang dana reboisasi (DR) sebesar Rp904 miliar, kata Sekjen Kemhut Hadi Daryanto di Jakarta, Minggu (9/1).

Dengan demikian, menurut dia, sampai kini sudah 30 perusahaan yang melunasi DR yang masuk kategori macet. DR yang digelontorkan sejak 1994 seluruhnya mencapai Rp2 triliun.

Dijelaskannya, 90 perusahaan HTI kesulitan keuangan karena Dana Moneter Internasional (IMF) pada 1997 meminta pemerintah Indonesia menghentikan penyaluran pinjaman kepada perusahaan sektor kehutanan tersebut. "Akibatnya, perusahaan mengalami kesulitan untuk meneruskan penanaman dan merawat tanamannya," katanya.

Selain itu, lanjutnya, perusahaan sektor kehutanan juga pernah menghadapi benacana kemarau El Nino dan kebakaran hutan pada 1998 dan 2006. "Penghentian penyaluran dana DR di tengah jalan dan dua bencana itu mengakibatkan perusahaan sektor kehutanan mengalami kesulitan likuiditas untuk melunasi kewajiban utangnya," katanya.

Namun demikian, katanya, Kemhut telah menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha terhadap sejumlah perusahaan yang dinilai lalai mengembalikan pinjamannya. "Ada yang dicabut izinnya, dilikuidasi perusahaannya, dan direkstrukturisasi utangnya agar perusahaan itu mampu melunasi pinjamannya."

Menurut dia, ada tiga cara yang ditempuh kementerian untuk menyelesaikan tunggakan kredit macet perusahaan sektor kehutanan tersebut. "Kami tidak tinggal diam, ada tiga cara yang ditempuh untuk menyelesaikan kewajiban tunggakan utang perusahaan HTI tersebut."

Langkah pertama dilakukan dengan kebijakan divestasi terhadap perusahaan yang dinilai lalai melaksanakan kewajiban melunasi utangnya. Langkah kedua, perusahaan yang dinilai tidak mampu melakukan pembayaran ditawarkan kepada investor lain.

Sementara itu, perusahaan yang dinilai masih beritikad baik melakukan pembayaran, tetapi kesulitan menjual kayunya, maka diterbitkan Rencana Karya Tahunan (RKT)-nya agar memudahkan melakukan pemanenan.

Di sisi lain, kata Hadi, industri yang menguasai pasar kayu menetapkan harga yang kelewat rendah. "Bahkan sejak 2004 industri pulp dan kertas hanya mematok harga sebesar Rp200.000 per meter kubik. Harga serendah itu jelas merugikan perusahaan sektor kehutanan yang tergolong menengah dan kecil," katanya.


Reply With Quote
  #2  
Old 10th January 2011
Bro's Avatar
Bro Bro is offline
Member Aktif
 
Join Date: Nov 2010
Posts: 102
Rep Power: 0
Bro is Ceriwis ProphetBro is Ceriwis ProphetBro is Ceriwis ProphetBro is Ceriwis ProphetBro is Ceriwis ProphetBro is Ceriwis ProphetBro is Ceriwis ProphetBro is Ceriwis ProphetBro is Ceriwis ProphetBro is Ceriwis ProphetBro is Ceriwis Prophet
Default


Bermanfaat? gunakan sebagai bentuk apresiasi.
Thread sampah? skip aja ndan...tidak perlu mandan memberikan komen di thread sampah.
Repost/Salkam? silahkan dimoderasi


mohon partisipasinya untuk menambahkan tag
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:26 AM.


no new posts