Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 30th April 2010
skillfulmen's Avatar
skillfulmen skillfulmen is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Jan 2010
Location: Somewhere Over The Rainbo
Posts: 1,683
Rep Power: 19
skillfulmen memiliki reputasi yang sangat baikskillfulmen memiliki reputasi yang sangat baikskillfulmen memiliki reputasi yang sangat baikskillfulmen memiliki reputasi yang sangat baikskillfulmen memiliki reputasi yang sangat baikskillfulmen memiliki reputasi yang sangat baik
Default Ini Informasi yang Terlarang untuk Publik

Ini Informasi yang Terlarang untuk Publik
UU Keterbukaan Informasi Publik mulai berlaku 30 April dan efektif 1 Mei 2010.


Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mulai berlaku 30 April dan efektif 1 Mei 2010. Dengan UU ini, semua badan publik harus membuka akses informasi kepada masyarakat.

Namun keterbukaan informasi itu tidak berlaku bagi semua hal. Menurut Ketua Komisi Informasi Pusat Alamsyah, Pasal 17 UU itu menyebutkan hal-hal yang dikecualikan atau tak boleh diakses oleh publik.

Diantaranya, informasi berkaitan dengan proses penegakan hukum, selama proses berjalan tak bisa diakses seperti penanganan perkara tertentu. "Hal-hal yang berbau militer juga tak boleh diakses publik," kata dia di Istana Presiden, Jumat 30 April 2010. Misalnya, terkait peralatan tempur, pasukan, dan data intelijen.

Selain itu, informasi yang mengganggu kepentingan ekonomi nasional seperti rencana pembelian valuta asing. Lalu, informasi yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual.
"Informasi dari BUMN dengan pertimbangan mengganggu persaingan usaha sehat," sambung Alamsyah. Informasi lain yang dilarang untuk diakses adalah data bersifat otentik atau wasiat seseorang seperti rekam medik kesehatan.

"Informasi mengenai potensi kekayaan alam Indonesia, kecuali jika dieksploitasi bisa dibuka agar bisa diawasi publik," katanya.

Sanksi yang diberikan jika mengakses informasi itu adalah pidana, satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta. (umi)


berarti ga semua informasi boleh diakses publik ya...:araara:

Reply With Quote
  #2  
Old 30th April 2010
ricky2210's Avatar
ricky2210 ricky2210 is offline
Ceriwis Pro
 
Join Date: Apr 2010
Location: dimana ajah
Posts: 2,327
Rep Power: 23
ricky2210 is blessedricky2210 is blessedricky2210 is blessedricky2210 is blessedricky2210 is blessedricky2210 is blessedricky2210 is blessedricky2210 is blessedricky2210 is blessedricky2210 is blessed
Default

untung ane gag pernah akses gitu2an hehehhehehehe
Reply With Quote
  #3  
Old 30th April 2010
skillfulmen's Avatar
skillfulmen skillfulmen is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Jan 2010
Location: Somewhere Over The Rainbo
Posts: 1,683
Rep Power: 19
skillfulmen memiliki reputasi yang sangat baikskillfulmen memiliki reputasi yang sangat baikskillfulmen memiliki reputasi yang sangat baikskillfulmen memiliki reputasi yang sangat baikskillfulmen memiliki reputasi yang sangat baikskillfulmen memiliki reputasi yang sangat baik
Default

Quote:
Originally Posted by ricky2210 View Post
untung ane gag pernah akses gitu2an hehehhehehehe
akses gitu2an maksudnya akses Area20++ ndan?
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 05:34 PM.


no new posts