FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Ini Informasi yang Terlarang untuk Publik
UU Keterbukaan Informasi Publik mulai berlaku 30 April dan efektif 1 Mei 2010. ![]() Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mulai berlaku 30 April dan efektif 1 Mei 2010. Dengan UU ini, semua badan publik harus membuka akses informasi kepada masyarakat. Namun keterbukaan informasi itu tidak berlaku bagi semua hal. Menurut Ketua Komisi Informasi Pusat Alamsyah, Pasal 17 UU itu menyebutkan hal-hal yang dikecualikan atau tak boleh diakses oleh publik. Diantaranya, informasi berkaitan dengan proses penegakan hukum, selama proses berjalan tak bisa diakses seperti penanganan perkara tertentu. "Hal-hal yang berbau militer juga tak boleh diakses publik," kata dia di Istana Presiden, Jumat 30 April 2010. Misalnya, terkait peralatan tempur, pasukan, dan data intelijen. Selain itu, informasi yang mengganggu kepentingan ekonomi nasional seperti rencana pembelian valuta asing. Lalu, informasi yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual. "Informasi dari BUMN dengan pertimbangan mengganggu persaingan usaha sehat," sambung Alamsyah. Informasi lain yang dilarang untuk diakses adalah data bersifat otentik atau wasiat seseorang seperti rekam medik kesehatan. "Informasi mengenai potensi kekayaan alam Indonesia, kecuali jika dieksploitasi bisa dibuka agar bisa diawasi publik," katanya. Sanksi yang diberikan jika mengakses informasi itu adalah pidana, satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta. (umi) berarti ga semua informasi boleh diakses publik ya...:araara: Terkait:
|
#2
|
||||
|
||||
![]()
untung ane gag pernah akses gitu2an hehehhehehehe
|
#3
|
||||
|
||||
![]()
akses gitu2an maksudnya akses Area20++ ndan?
![]() |
![]() |
|
|