|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar 'lepas tangan' soal pembebasan Arthalyta Suryani. Menurut Patrialis, pembebasan Ayin sepenuhnya kewenangan bawahannya, yaitu Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiono. �Yang menyetujui itu Dirjen. Menurut Dirjen, pembebasannya sudah memenuhi prosedur. Saya tak boleh menghalang-halangi,� kata Patrialis di kantornya, Rabu (26/1). Ayin dijadwalkan menerima pembebasan bersyarat Kamis (27/1) besok. Ayin dianggap sudah menjalani dua pertiga masa hukuman sehingga berhak menghirup udara bebas. Menurut Untung, kendati Ayin bakal bebas besok, surat keputusan pembebasannya belum ia teken. �Kalau tidak besok, ya mungkin lusa,� katanya. Untung menambahkan, tim pengamat pemasyarakatan sudah rampung memeriksa berkas Ayin. Tim menyimpulkan aspek yuridis pembebasan Ayin sudah terpenuhi. Ayin dihukum penjara 4,5 tahun oleh Mahkamah Agung pada 2009 lantaran terbukti menyuap jaksa Urip Tri Gunawan sebesar US$ 660 ribu saat pengusutan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Sjamsul Nursalim. Ayin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak awal Maret 2008. |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|