|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Artalyta Suryani seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/7/2009). Artalyta menjadi terdakwa kasus suap kepada jaksa Urip Tri Gunawan senilai 660.000 dollar AS.
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com � Artalyta Suryani atau Ayin dikabarkan akan bebas dua hari lagi. Namun, kebebasan ini tidak sepenuhnya bisa dinikmati Ayin. Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, gerak-gerik Ayin masih terus diawasi. Ayin harus melapor beberapa hari sekali ke balai pemasyarakatan.
"Oh, iya, dia wajib diawasi. Dia harus melapor setiap berapa hari sekali ke balai pemasyarakatan," kata Patrialis, Kamis (27/1/2011). Ayin, lanjutnya, harus mengikuti prosedur yang ada. Ayin berada di bawah Rumah Tahanan Tangerang sehingga harus dibawa dulu ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Nanti Ayin akan dihadapkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena tempat tinggal Ayin di Jakarta Selatan. "Nanti Ayin dihadapkan dari situ (Kejari Jaksel) ke balai pemasyarakatan. Nanti balai pemasyarakatanlah yang menentukan dia harus melapor tiap berapa hari sekali," kata Patrialis. Ayin harus wajib lapor sampai selesai masa tahanannya tahun 2012. Namun, jika dalam masa bebas bersyarat ini Ayin kembali melakukan tindak pidana, tanpa prosedur panjang Ayin akan langsung diambil dan ditahan lagi. Selain itu, Ayin tidak diperbolehkan pergi ke luar negeri kecuali jika izin sakit. |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|