
2nd February 2011
|
 |
Member Aktif
|
|
Join Date: Jan 2011
Posts: 183
Rep Power: 0
|
|
Gamawan: Alasan Pemakzulan Wali Kota Surabaya Lemah
TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai usulan pemakzulan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya tidak layak hanya lantaran penerbitan Peraturan Wali Kota Nomor 56 dan Nomor 57 lemah.
"Kalau sekedar alasan itu, belum memenuhi syarat impeachment. Belum pantas," kata Gamawan saat ditemui menjelang paripurna Komisi Pemerintah DPR, Rabu (2/2).
Gamawan mengakui sampai saat ini belum mendapatkan arsip tentang kedua peraturan wali kota tersebut. Informasi yang didapatkannya baru dari media.
"Perwal (peraturan wali kota) kalau salah kan, bisa dikoreksi. Perda yang menyalahi aturan saja bisa. Jadi tidak serta merta diimpeachment," kata Gamawan.
Gamawan pun menyesalkan sikap-sikap para pihak yang kerap menuntut pemerintah mundur. "Jangan dikit-dikit diberhentikan, kapan pemerintah berjalan stabil?," ujarnya.
Jika ada peraturan daerah yang dinilai salah, secara prosedural hukum adalah DPRD melaporkannya ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian MA menyerahkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Namun jika peraturan wali kota adalah melalui Menteri Dalam Negeri, maka akan dilakukan pengkajian. "Kami sedang memanggil staf wali kota untuk dimintai keterangan. Sekaligus mengevaluasi perwal (peraturan wali kota) itu," kata Gamawan.
Sebelumnya diberitakan, Peraturan Wali Kota Nomor 56 berisi tentang perhitungan nilai sewa reklame. Sedangkan Peraturan Wali Kota Nomor 57 tentang perhitungan nilai sewa reklame terbatas di kawasan khusus Kota Surabaya. Akibat penerbitan kedua peraturan wali kota itu, pajak reklame naik 300 persen. Dewan pun menggunakan hak angket untuk melengserkan Wali Kota karena kedua peraturan wali kota itu dinilai menyalahi aturan.
PITO AGUSTIN RUDIANA
|