
7th February 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
YTB Keluarkan Petisi Penyelesaian Pencemaran Laut Timor
Quote:
KUPANG--MI: Yayasan Peduli Timor Barat (YTB) mengeluarkan lima poin petisi terkait penyelesaian pencemaran Laut Timor di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Minggu (6/2) petang.
Petisi dikeluarkan karena selama ini, pemerintah pusat dan pemerindah daerah NTT, sesuai fakta tidak memberikan perhatian sungguh-sungguh untuk menyelesaikan kasus pencemaran yang terjadi sejak Agustus 2009 tersebut.
Ketidakseriusan itu berdampak pada penolakan tuntutan klaim ganti rugi yang diajukan Indonesia kepada PTTEP Australasia, perusahaan yang mencemari Laut Timor. Petisi tersebut segera dikirim kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ketua YTB Ferdi Tanoni mengatakan, sebelum tim Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut (PKDTML) dibentuk presiden untuk menangani bencana tersebut, pemerintah pusat dan daerah terkesan acuh.
Buktinya, tim baru dibentuk pada 2010, sedangkan tumpahan minyak terjadi 2009. Berlarutnya penanganan pencemaran laut kata Dia, telah mengancam kesehatan dua juta penduduk NTT yang bermukim di pesisir pantai dan mengonsumsi ikan
Dampak lainnya, ratusan petani rumput laut kehilangan mata pencaharian, dan sekitar 10.000 nelayan kian sulit mendapat ikan. "Dulu sebelum laut tercemar, laut Timor menjadi ladang kehidupan nelayan sehari-hari. Sekarang mereka harus gigit jari menerima realitas karena ladang itu sudah tercemar," katanya kepada wartawan.
Sementara itu, petisi tersebut ditanda tangani oleh sejumlah pakar berbagai disiplin ilmu dari Universitas Nusa Cendana Kupang dan Universitas Widya Mandira Kupang. Mereka menuntut tim PKDTML tidak membawa persoalan tersebut ke mahkamah internasional karena bisa membutuhkan waktu sedikitnya 10 tahun, di sisi lain, masyarakat korban pencemaran laut makin menderita.
Tuntutan berikut ialah tim PKDTML yang sudah gagal menuntut ganti rugi kepada PTTEP Australasia, segera dibekukan dan diganti tim advokasi dari YTB. Pasalnya, hanya tuntutan YTB yang diakomodir pemerintah Australia maupuan perusahaan tersebut. Mendukung YTB untuk melakukan penelitian ilmiah mengenai dampak pencemaran laut Timor yang meliputi kesehatan masyarakat, lingkungan, dan sosial ekonomi. Terutama zat kimia berbahaya dispersant yang digunakan Otorita Keselamatan Maritim Australia (AMSA) untuk menenggelamkan gumpalan minyak ke dasar laut.
Menurut Ferdi, AMSA menyemprotkan sedikitnya 2 juta liter dispersant ke laut. Isi petisi lainnya meminta PKDTML mendukung dan bersinergi bersma YTB untuk mempersiapkan pengajuan kembali pengaduan atas dampak tumpahan minyak di laut Timor sesuai batas waktu terakhir yang diberikan oleh pemerintah Australia yakni 11 Februari 2011. (PO/X-12)
|
|