
17th February 2011
|
 |
Ceriwis Pro
|
|
Join Date: Jul 2010
Location: TM#45|PIC#043|
Posts: 2,510
Rep Power: 40
|
|
Menpora Larang Penggusuran Sarana Olahraga
Quote:
JAKARTA--MICOM: Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng menegaskan penggusuran atau pengalihfungsian sarana prasarana olahraga itu dilarang. Kecuali, jika ada gantinya yang lebih baik.
Hal itu terkait rencana pemerintah daerah DKI Jakarta yang akan mengusur stadion Lebak bulus untuk pembangunan MRT.
"Undang-Undang Olahraga mengatakan tidak boleh adanya pengalihan fungsi sarana olahraga milik publik. Kalau ada ganti yang lebih bagus tidak ada masalah. Tapi saya akan tanya ganti lebih bagus itu yang mana, dimana?" ujar Andi di GOR Asia Afrika, Jakarta, Rabu (16/2).
Berdasarkan pasal 67 ayat 7 undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional (KSN) menyatakan setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah atau pemerintah daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Pemprov DKI berencana menggusur wilayah sekitar terminal Lebak Bulus hingga lokasi stadion untuk dialihfungsikan menjadi jalur Mass Rapid Transportation (MRT). Penggusuran sendiri akan dilakukan pada tahun ini. Bila pengusuran tetap dilakukan tanpa ada ganti rugi yang seimbang, maka dapat dikenakan perkara pidana.
|
link sumber
|