|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]()
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com � Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mendukung mekanisme pembuktian terbalik dalam kasus-kasus korupsi. Ia yakin mekanisme ini bisa mencegah perilaku koruptif.
"Kalau mau berantas korupsi, harus mulai dari situ (pembuktian terbalik), buat seseorang pejabat negara jadi takut," katanya di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (25/2/2011). Bambang ditanya pendapatnya terkait dengan instruksi Wakil Presiden Boediono yang meminta pembuktian terbalik diterapkan dalam perkara terpidana tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi pajak, Gayus HP Tambunan. Bambang sepakat semua pejabat negara, Presiden, anggota DPR, hingga pegawai negeri sipil biasa harus mampu membuktikan asal harta kekayaannya demi mencegah perilaku koruptif pada masa depan. "Apakah itu (pembuktian terbalik) dimungkinkan? Iya, kalau negara sudah beri gaji yang layak. Namun keadaanya, kan, ada tentara bergaji Rp 5 juta padahal jenderal bintang tiga. Padahal untuk memenuhi kebutuhan sosialnya, dia banyak kebutuhan. Apa gajinya cukup? Ini dilematis," katanya. "Akan tetapi, kalau kita siap menghadapi, bisa saja," katanya kemudian. Seperti diberitakan pada Kamis (24/2/2011), Wakil Presiden Boediono memerintahkan penegak hukum menerapkan pembuktian terbalik dalam mengungkap kasus korupsi pajak Gayus senilai Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar. Metode pembuktian terbalik, kata Boediono, efektif dapat mengungkap kasus mafia pajak. Pembuktian terbalik diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mekanisme ini sudah diterapkan dalam sidang terhadap mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bahasyim Assifie, awal bulan ini. Bahsyim tidak bisa membuktikan asal uang Rp 66 miliar sehingga disita negara. Bahasyim juga divonis 10 tahun penjara. |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|