
25th January 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Kapolri: Pembuktian Terbalik Perlu Ubah Aturan
Timur Pradopo. TEMPO/Imam Sukamto
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo mengatakan untuk melakukan pembuktian terbalik dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan, pihaknya masih terbentur undang-undang. Hambatan normatif inilah yang tidak memungkinkan untuk melakukan perampasan aset-aset Gayus dilakukan secara optimal, cepat dan tepat waktu.
Karena itu, ia meminta aturan hukumnya diubah terlebih dahulu. "Supaya pembuktian terbalik ini dapat dioperasionalkan, perlu dilakukan dahulu perubahan hukum formil yang nantinya dijadikan dasar dilakukan perampasan aset tindak pidana," kata Pradopo dalam rapat dengan Komisi Hukum DPR di gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin 24 Januari 2011.
Hal itu dikatakan Pradopo, saat menjelaskan soal penanganan kasus Gayus Tambunan kepada anggota Komisi Hukum DPR. Menurut dia, terkait pengembalian uang negara dari hasil korupsi yang dilakukan Gayus, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa uang tunai sebesar US$ 659.900, SG$ 9.680.000 dan 31 keping logam mulia @100 gram pada safe deposit box Bank Mandiri Cabang Kelapa Gading dengan taksiran total Rp 74 miliar. "Uang dan barang bukti tersebut diakui sebagai milik Gayus, namun yang bersangkutan tidak mau menjelaskan asal usulnya," ujar Pradopo.
Alasan Kapolri bahwa untuk pembuktian terbalik masih terbentur aturan, bertolak belakang dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto.
Djoko menilai pembuktian terbalik dalam kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan tak memerlukan aturan baru. "Ada Undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), bisa pembuktian terbalik," ujarnya dalam jumpa pers di Istana Wakil Presiden, Senin (24/1).
Selain itu, kata Djoko, ada pula pasal tentang gratifikasi dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga menyebutkan tentang pembuktian terbalik.
|
|