|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kuasa hukum warga Ahmadiyah menilai polisi melakukan upaya kriminalisasi terhadap Jemaat Ahmadiyah dalam tragedi Cikeusik, Pandeglang, Banten, 6 Februari lalu. "Yakni ketika polisi justru menjadikan pihak korban penyerangan sebagai tersangka," ujar salah satu kuasa hukum Ahmadiyah, Nurkholis Hidayat, di kantornya, Selasa (1/3). Menurut Nurkholis, polisi terlihat berupaya menjerat Deden, salah seorang anggota Jemaat Ahmadiyah yang terluka berat dalam aksi penyerangan itu, sebagai tersangka. Upaya ini, menurutnya, dilakukan polisi dengan mengarahkan sejumlah saksi untuk menjerat Deden. Anggota tim kuasa hukum Ahmadiyah lainnya, M. Isnur, menyatakan pengarahan itu terlihat jelas dalam pemeriksaan sembilan orang saksi dari Ahmadiyah. "Waktu di Polda Banten, polisi mengarahkan saksi untuk menyatakan bahwa Dedenlah yang memprovokasi, memerintahkan, dan menghasut mereka," ujarnya. Menurut Nurkholis, kriminalisasi ini merupakan bentuk akomodasi polisi terhadap desakan pihak yang anti pada Ahmadiyah. "Polisi menjadi tidak independen dalam hal ini," tutur Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta ini. Koordinator Kontras Haris Azhar, yang juga menjadi bagian dari tim pembela Ahmadiyah, menyatakan bentuk kriminalisasi juga marak dilakukan oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pascapenyerangan tiga pekan lalu, menurut Haris, empat peraturan pelarangan terhadap Ahmadiyah muncul di tingkat daerah. "Dan pemerintah pusat membiarkan perda atau SK Gubernur dan Bupati itu bermunculan," tuturnya. Febriyan |
#2
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
Spoiler for pesan:
![]() ![]() ![]() |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|