
2nd March 2011
|
 |
Ceriwis Lover
|
|
Join Date: Feb 2011
Posts: 1,120
Rep Power: 38
|
|
Divonis, Maruli Ajukan Banding

Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Maruli Pandapotan Manurung, mantan pegawai pajak, mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang menghukumnya penjara selama 2 tahun 6 bulan terkait perkara korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT).
"Sudah kita daftarkan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Juniver Girsang, penasihat hukum Maruli kepada Kompas.com, Rabu (2/3/2011).
Sebelumnya, Maruli masih pikir-pikir atas vonis yang dibacakan Rabu (23/2/2011) pekan lalu. Alasan pertimbangan banding, Juniver tetap menilai kasus PT SAT bukan kasus korupsi melainkan hanya masalah administrasi perpajakan. Penilaian itu diperkuat vonis hakim yang menyebut Maruli tidak terbukti menerima suap saat menangani keberatan pajak PT SAT.
"Dalam vonis, Maruli disebut tidak teliti, tidak cermat. Kalau tidak teliti dan tidak cermat tentu yang dipermasalahkan adalah administrasi, kan bisa dikaji lagi itu SK (surat keputusan Dirjen Pajak). Sampai sekarang SK itu tidak diganti," ucap dia.
Juniver menilai, majelis hakim telah mengesampingkan Pasal 36 UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP.
"Yang menyatakan apabila pegawai pajak dalam menjalankan tugasnya dia memeras, menerima sesuatu maka dipidana. Jadi, pegawai pajak bisa dihukum apabila menerima suap. Ini kan (Maruli) tidak terima," katanya.
Seperti diberitakan, Gayus Halomoan Tambunan, Humala Napitupulu, dan Maruli telah divonis bersalah terkait kasus itu. Hakim menilai, Maruli selaku Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan telah menyalahgunakan wewenangnya, yaitu memerintahkan Gayus untuk menerima keberatan PT SAT.
Akibat perintah itu, Gayus selaku pelaksana dan Humala selaku penelaah tidak mendalam, tidak tidak cermat, tidak teliti, dan tidak tepat saat menangani keberatan. Tanpa meneliti ulang hasil kerja Gayus maupun Humala secara mendalam, Maruli langsung mengusulkan ke atasannya, yakni Jhony Marihot Tobing selaku Kasubdit Pengurangan dan Keberatan dan Bambang Heru Ismiarso selaku Direktur Keberatan dan Banding untuk menerima keberatan.
Dirjen Pajak yang saat itu dijabat Darmin Nasution akhirnya mengeluarkan surat ketetapan pajak menerima keberatan pajak. Akibat diterimanya keberatan itu, negara dirugikan senilai Rp 570 juta.
|
SUMBER
|