Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > HOBI > Mobil & Motor > Motor

Motor Wadah berkumpulnya pecinta, hobby, pemilik Motor.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 20th October 2012
Balapanyuk's Avatar
Balapanyuk Balapanyuk is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Oct 2012
Posts: 723
Rep Power: 13
Balapanyuk mempunyai hidup yang Normal
Default Seputar PAJAK+DENDA|SIM|STNK|BPKB|MUTASI|TILANG

Sebelumnya jangan lupa di *****



Jangan mau ditilang gan klo kita bener


[/spoiler]
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for asal kita bener gan:


















Seputar SIM keliling


Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for Seputar SIM keliling:






Waktu 07-09-2010 15:09:13 Penanya* dones priyadi Judul mohon info STNK keliling untuk wil. Jak-Sel dan Jak-tim dong. Bisakah perpanjangan STNK motor melalui Drive thru yang ada di komdak?

Pertanyaan STNK Keliling

Dijawab Oleh Webmaster TMC Jawaban Selamat sore, untuk perpanjangan Drive thru untuk sepeda motor berada di Samsat Jaktim

JAKARTA SELATAN SIM : Taman Makam Pahlawan Kalibata. STNK : Stasiun Tanjung Barat.

JAKARTA TIMUR SIM : Dealer Honda Dewi Sartika STNK : Pasar Induk Keramat Jati.

JAKARTA BARAT SIM & STNK : LTC Glodok.

JAKARTA PUSAT SIM : Thamrin City STNK : Kantor Pos Pasar Baru.

JAKARTA UTARA SIM : MM Pluit STNK : Pos Pol Jembatan Tiga Pluit. Terima kasih.









Seputar BPKB dan STNK


Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for Ribet gan klo beli kendaraan atas nama perusahaan:






Waktu 22-08-2010 15:05:42 Penanya* [color="DeepSkyBlue"]Awie Saya mau beli mobil milik perusahaan (BPKB atas nama PT) berdomisili di Jakarta Utara. Mau balik nama ke saya yang beralamat di Jakarta Barat. Apa yang harus saya lakukan, dan bagaimana prosedur lengkapnya? Terima kasih.

Pertanyaan Balik nama BPKB.

Dijawab Oleh webmaster TMC Jawaban Apabila akan balik nama harus ada surat pelepasan dari Perusahaan tersebut, cek fisik kendaraaan dilampirkan STNK, BPKB dan KTP, terima kasih.










Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for Seputar BPKB:







Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for Klo BPKB agan hilang Ribet juga:






Waktu 31-08-2010 13:24:08 Penanya* samsudin pak saya mau tanya bagaimana cara mengurus bpkp motor yang hilang,apa saja syarat2 nya dan dimana tempatnya.bpkb motor terselip di rumah di cari ngga ketemu. terima kasih pak.

Dijawab Oleh webmaster TMC Jawaban laporan kehilangan dari kepolisian, dimuat di media cetak /koran 2x, dan ke reserse kriminal Polda, kendaraan di cek fisik dilampirkan STNK,dan KTP. setelah itu prosesnya di gedung biru Ditlantas Polda Metro Jaya, terima kasih.







Pendaftaran BPKB Hilang Persyaratan pengurusan BPKB hilang diantaranya :

a. Mengisi Formulir Permohonan.

b. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia +Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

c. Identitas :

1) Untuk perorangan : Jatidiri yang syah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.

2) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

3) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.

d. Surat Pernyataan BPKB hilang yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.

e.Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 2(dua) kali setiap bulannya dengan tenggang waktu penyiaran selama 2(dua) bulan melalui media massa cetak lokal, Regional dan Nasional.

f. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status Jaminan Bank / Anggunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 (dua) Bank.

g. STNK Asli. h. Cek Fisik kendaraan bermotor.






Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for BPKB digadaikan:






Waktu 01-09-2010 09:14:24 Penanya* deny Judul Saya liat pertanyaan-pertanyaan lain, bahwa perpanjangan STNK harus bawa BPKB asli ? bolehkah saya tau sejak kapan aturan itu dibuat ? bagaimana jika BPKB aslinya digadaikan atau ditahan oleh pemberi leasing ? mohon solusinya... terima kasih.

Pertanyaan perpanjangan stnk

Dijawab Oleh Webmaster TMC Jawaban Selamat pagi, untuk BPKB yang masih dalam proses pembiayaan saudara dapat minta surat ketarangan bahwa BPKB dalam proses pembiayaan kepadata pihak leasing. Terima kasih.















Seputar Pajak dan dendanya


Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for Seputar denda:







Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for Mati bertahun2:






Waktu 23-08-2010 10:49:04 Penanya* Suroto Judul Pajak Motor Pertanyaan Pagi Bp/Ibu Polisi... Maaf sebelumnya, saya mo urus pajak motor tapi sudah mati pajak kurang lebih 10 tahun...masih bisa nggak yaa bp/ibu...trm kasih sebelumnya.

Dijawab Oleh Webmaster TMC Jawaban Selamat siang, untuk perpanjangan dapat dilakukan, dengan catatan saudara harus membayar denda sebesar dua setengah persen perbulan dari nilai pajak. Terima kasih.







Waktu 28-08-2010 09:34:08 Penanya* yogi Judul pak, kalau mobil yang sudah lama mati pjak dan stnk nya gimana cara menghidupkannya, sudah 16 tahun merknya mazda b 600 tahun 1964 berapa biaya yang harus saya bayar supaya hidup lagi, terima kasih.

Pertanyaan biaya menghidupkan mobil.

Dijawab Oleh Webmaster TMC Jawaban Untuk kendaraan yang sudah mati pajaknya silahkan kendaraan di cek fisik terlebih dahulu setelah itu didaftarkan di loket perpanjangn. Untuk denda pertahunya 2,5%dari pajak yang tertera,terima kasih.




Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for Biaya denda pajak yang mati lama 2.5%:






Waktu 19-08-2010 10:49:07 Penanya* Leo Judul Perpanjang Pajak STNK yang telah mati 1,5 th di STNK keliling..? Pertanyaan Pak, kalau mau perpanjangan Pajak STNK yang sudah mati 1,5 tahun lalu bisa di Mobil STNK keliling ngga pak? STNK nya masih berlaku hingga 2012, untuk dendanya brp persen ya pak? terima kasih.. (maaf revisi pertanyaan sebelumnya).

Dijawab Oleh webmaster TMC Jawaban masih bisa,denda 2,5 % dari pajak yang tertera, terima kasih.










Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for Telat bayar:






Waktu
21-08-2010 10:39:57 Penanya* dian Judul Berapa biaya bayar pajak motor mega pro tahun 2005 ? kalau lewat masa berlaku kira-kira kena denda ngak ?

Pertanyaan ass, pak polisi, saya mau bayar pajak motor.

Dijawab Oleh webmaster TMC Jawaban Untuk pajak tertera pada lembar STNK, untuk denda 2,5 % dari besarnya Pajak (Pajak = PKB + SWDKLLJ).


















Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for Jangan lupa:




Komennya + melon + *****








[spoiler=open this] for Jangan di:




apabila thread ini berbau di harapkan menyertakan thread terdahulunya



























ane juga gak nolak klo dikasih melon



SUMBER : http://www.lantas.metro.polri.go.id/...index.php?id=1



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:57 PM.


no new posts