SUMBER
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra saat memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (18/11/2008). Yusril diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum.
JAKARTA, KOMPAS.com � Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengadukan Jaksa Agung Hendarman Supandji ke Mabes Polri, Kamis (1/7/2010). Yusril tiba di Mabes Polri sekitar pukul 11.50 didampingi pengacaranya yang juga adik kandungnya, Yusron Ihza Mahendra, Mohammad Assegaf, dan Ali Muchtar Ngabalin.
"Ia (Jaksa Agung) melakukan tindakan ilegal dengan memberikan perintah-perintah dengan memanfaatkan jabatannya," kata Yusril sesaat sebelum memasuki Badan Reserse Kriminal.
Seperti diberitakan, pagi tadi Yusril datang memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM yang merugikan keuangan negara Rp 420 miliar.
Namun, Yusril menolak di-BAP dan meninggalkan ruang pemeriksaan. Yusril dan tim pengacaranya tidak bisa keluar kompleks kejaksaan karena pintu gerbang digembok. Pasukan pengamanan dalam tidak mengizinkan rombongan Yusril keluar. Dengan perdebatan alot akhirnya Yusril bisa meninggalkan Kejaksaan Agung.
Menurut Yusril, Jaksa Agung bertindak sewenang-wenang, yaitu menyidik orang, mencekal, dan menuntut orang yang tidak bersalah. Yusril juga menuding Hendarman melakukan tindakan itu di luar masa jabatannya. "Harusnya jabatannya habis pada 2009 dan hingga sekarang belum ada masa perpanjangan."