Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 1st July 2010
papaBear papaBear is offline
Ceriwis Addicted
 
Join Date: Dec 2009
Location: solo-jkt pp
Posts: 4,511
Rep Power: 24
papaBear mempunyai banyak pengalamanpapaBear mempunyai banyak pengalamanpapaBear mempunyai banyak pengalamanpapaBear mempunyai banyak pengalamanpapaBear mempunyai banyak pengalamanpapaBear mempunyai banyak pengalaman
Default Yusril Adukan Jaksa Agung ke Mabes Polri

SUMBER


Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra saat memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (18/11/2008). Yusril diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum.

JAKARTA, KOMPAS.com � Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengadukan Jaksa Agung Hendarman Supandji ke Mabes Polri, Kamis (1/7/2010). Yusril tiba di Mabes Polri sekitar pukul 11.50 didampingi pengacaranya yang juga adik kandungnya, Yusron Ihza Mahendra, Mohammad Assegaf, dan Ali Muchtar Ngabalin.
"Ia (Jaksa Agung) melakukan tindakan ilegal dengan memberikan perintah-perintah dengan memanfaatkan jabatannya," kata Yusril sesaat sebelum memasuki Badan Reserse Kriminal.
Seperti diberitakan, pagi tadi Yusril datang memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM yang merugikan keuangan negara Rp 420 miliar.
Namun, Yusril menolak di-BAP dan meninggalkan ruang pemeriksaan. Yusril dan tim pengacaranya tidak bisa keluar kompleks kejaksaan karena pintu gerbang digembok. Pasukan pengamanan dalam tidak mengizinkan rombongan Yusril keluar. Dengan perdebatan alot akhirnya Yusril bisa meninggalkan Kejaksaan Agung.
Menurut Yusril, Jaksa Agung bertindak sewenang-wenang, yaitu menyidik orang, mencekal, dan menuntut orang yang tidak bersalah. Yusril juga menuding Hendarman melakukan tindakan itu di luar masa jabatannya. "Harusnya jabatannya habis pada 2009 dan hingga sekarang belum ada masa perpanjangan."




Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:40 PM.


no new posts