Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > HOBI > Other Discussion > Games Talk > Console Games

Console Games Semua hal tentang games dan dari semua console ada disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th November 2012
PrivateServer's Avatar
PrivateServer PrivateServer is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Nov 2012
Posts: 471
Rep Power: 13
PrivateServer mempunyai hidup yang Normal
Default PENGHITUNGAN BEA CUKAI beserta TIPS

Berhubung banyak yang tanya tentang penghitungan bea masuk kalau mendatangkan sendiri game PS3, DVD film, Bluray film, dsb melalui online store seperti amazon, play asia, dll

maka gue mau share sedikit mengenai cara penghitungannya:



Misalnya harga game PS3 yang dibeli seharga US $ 90 dengan kurs Rp. 11.000 per 1 dollar US.

Maka:

1. $90-$50 (tidak kena bea masuk) = $40 x Rp.11.000 = a

2. Bea masuk 5% (tergantung jenis barang)= 5% x a = b.

3. PPN sebesar 10% dari a+b = 10% x (a+b) = c

4. PPH pasal 22 sebesar 7.5% dari a+b (kalau punya NPWP menjadi 2.5%) = 7.5% x (a+b) = d

5. Total yang harus dibayar = b+c+d




Note: besar dari bea masuk (%) tergantung dari jenis barang. semakin barang itu mudah didapatkan di Indo maka bea masuk akan semakin besar. Misalnya pakaian. Bea masuk menjadi 15%. Untuk lebih jelasnya klik di sini



Bea masuk bisa di nego. asalkan sudah "bersahabat" dengan petugasnya.







That's all.....









UPDATe:



1. Contoh penghitungan nyata bea masuk per tanggal 20 Januari 2008:



Pembelian melalui amazon: $78 (shipment dan insurance tidak termasuk).

Maka Nilai yang kena bea masuk adalah $78 - $50 = $ 28 x Rp. 11.000 = Rp. 308.000,- (a)



Bea masuk untuk Bluray adalah 5 % --> Rp. 308.000 x 5 % = Rp. 15.400,- (b)



PPN 10 % --> Rp. 323.400 x 10 % = Rp. 32.340,- (c)



PPh pasal 22 (pakai NPWP sesuai nama di Bon Amazon) 2.5% (normal 7.5%) --> Rp. 323.400 x 2.5 % = Rp. 8.085,- (d)





Jadi Biaya yang harus dibayar adalah Rp. 55. 825,- (b+c+d) + biaya packing ulang (kalau melalui pos Indonesia)






2. Max Values For Personal carry/Hand carry (Import goods/free BM n PDRI) FOB US$ 250,-/person or FOB US$ 1000,-/Family, more than that u'll get the BM n PDRI.

Thanks to ACE 79





3. Setelah user (ZuluUltraLima) kasih masukan tentang cara menghitung bea masuk, aku coba lihat di website. Ternyata ada perbedaan dalam penghitungannya. Yaitu ongkir dan insurance ditambahkan dalam total nilai barang yang kena bea masuk.

Jadi kesimpulannya:

a. Penghitungan resmi bea masuk adalah MENGIKUTSERTAKAN shipping dan insurance cost ke dalam nilai barang yang kena bea masuk.

b. Ada kalanya petugas bea masuk tidak mengerti penghitungan ini (seperti di kota ku) sehingga tidak mengikutsertakan shipping dan insurance cost dalam penghitungan bea masuk.. (lucky me! )

thanks to (ZuluUltraLima)






4. Setelah aku lihat di website, yang mendapat potongan PPh pasal 22 dari 7.5% ke 2.5% adalah yang mempunyai API (angak pengenal impor) yang diberikan kepada perusahaan dagang untuk dapat mengimpor barang, tujuannya untuk diperdagangkan dan jenis barang yang dapat diimpor barang tersebut tidak diatur tata niaganya ATAU kepada perusahaan industri dengan item terbatas untuk keperluan produksi.

Salah satu persyaratan pembuatan API tersebut adalah fotokopi NPWP.

Nah.. si petugas cukai di kotaku agak sedikit lemot. Jadinya aku cukup kasihkan fotokopi NPWP dan dapet potongan 5% PPh pasal 22.

Emang ada untungnya tinggal di kota kecil.. hehehehe...




Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 01:30 PM.


no new posts