FAQ |
Calendar |
![]() |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Kondisi Barang : Baru
Harga : Lokasi Seller : DKI Jakarta Description : Apakah anda memiliki masalah dengan tagihan hutang kartu kredit/KTA yang semakin membengkak??? Hidup tidak nyaman,malu dan stress??? Dengan hanya membayar 10% saja tidak akan mungkin menghabiskan total tagihan anda,tapi hanya akan membuatnya semakin bertambah! KAMI BERI 2 SOLUSI PERMASALAHAN YANG SEDANG ANDA HADAPI : 1. Reschedule : cicilan tetap setiap bulan sesuai dengan kemampuan ekonomi anda dengan stop bunga s/d 0% (masing-masing bank berbeda-beda, ada yang min. cicilan per bulan 2 sampai 0,8% dari total tagihan, namun ada yang bisa hingga 0% per bulan); atau 2. Pelunasan : Discount s/d 50% (masing-masing bank berbeda-beda, ada yang setelah discount dapat diangsur beberapa kali, ada yang hanya sekali pembayaran,semua sesuai dengan kesepakatan pihak BANK). persyaratan yang harus anda siapkan, antara lain : 1. Billing Statement terakhir (untuk kartu kredit), atau No. Rekening KTA (untuk KTA) 2. Fotokopi KTP 3. Materai 6000 4. Membayar Fee sesuai perjanjian Untuk menggunakan Jasa pasti tidak gratis! Namun masalah pembayaran dapat dinegosiasikan jika pembayaran/total tagihan hutang anda sangat besar. Untuk mengetahui berapa fee yang harus dibayarkan, anda bisa langsung menghubungi saya. Jangan kuatir, kami membantu orang yang sedang kesulitan, untuk itu kami tidak akan menyusahkan anda, dan kami jamin! Jasa kami akan meringankan anda. Perusahaan kami juga dapat mengurus dan menyelesaikan permasalahan permasalahan yang anda hadapi terutama masalah yang menyangkut hukum, baik pidana ataupun perdata. KUAT DIMATA HUKUM KARNA KAMI PROSES SECARA LEGAL.... Info lebih lanjut hubungi : Nabila 021- 92706160 081310079798 Email : [email protected] Penyelesaian hutang kartu kredit / kta Tidak ada solusi lain! Kami tidak melayani PEMUTIHAN. Kami hanya melayani nasabah yang mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah hutang. Jika anda mendengar atau membaca rubrik ttentang solusi kartu kredit/KTA yang "TIDAK BAYAR SAMA SEKALI" atau "PEMUTIHAN" dari sudut pandang manapun itu tidak di benarkan. Dalam ajaran agamapun tidak dibenarkan orang meningalkan atau melarikan diri dari hutang. |
![]() |
|
|