Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > Jual Beli > Lainnya

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 26th June 2013
didikmarjadi didikmarjadi is offline
Member Aktif
 
Join Date: May 2013
Posts: 143
Rep Power: 0
didikmarjadi mempunyai hidup yang Normal
Default jasa pembuatan sertifikat tanah/bangunan di wilayah Surabaya dan sidoarjo

Kondisi: Baru
Harga (Rp): 100
Lokasi: Jawa Timur

jasa pembuatan sertifikat tanah/bangunan di wilayah Surabaya dan sidoarjo

jasa pembuatan sertifikat tanah/bangunan di wilayah Surabaya dan sidoarjo
________________________________________
Kami dapat membantu pembuatan sertifikat tanah, bangunan, apartemen dll, IMB, lokasi di Surabaya dan Sidoarjo, harga murah dan terjangkau, proses cepat asal ada akta jual beli..


Keterangan
Syarat Pengurusan Peralihan Hak karena jual Beli ( alas hak Sertifikat ) :

1. Sertifikat
2. Salinan Akta sebelumnya.
3. SPPT PBB & STTS PBB ( 5 tahun terakhir)
4. KTP suami istri ( penjual)
5. Surat Nikah ( penjual)
6. Kartu keluarga ( penjual)
7. NPWP penjual
8. KTP pembeli
9. Bukti bayar BPHTB
10. Bukti bayar PPH
11. Kwitansi jual beli

Syarat Pengurusan Peralihan Hak karena jual beli ( Tanah bekas milik Adat ) :

1. Salinan letter C / petok desa / kikitir yang diketahui oleh kepala desa
2. Warkah dari Desa ( Riwayat Tanah, surat pernyataan penguasaan fisik, surat pernyaan tidak sengketa, belum pernah memiliki sertipikat sebelumnya)
3. SPPT PBB & STTS PBB ( 5 tahun terakhir)
4. KTP suami istri ( penjual)
5. Surat Nikah ( penjual)
6. Kartu keluarga ( penjual)
7. NPWP penjual
8. KTP pembeli
9. Bukti bayar BPHTB
10. Bukti bayar PPH
11. Kwitansi jual beli

Syarat � syarat Pengurusan Peralihan Hak karena Hibah ( orangtua ke anak)

1. Sertifikat
2. Salinan Akta sebelumnya
3. SPPT PBB & STTS PBB ( 5 tahun terakhir)
4. KTP Suami/ istri ( pemberi hibah)
5. Surat Hibah ( pemberi hibah)
6. Kartu Keluarga ( pemberi hibah)
7. Akta kelahiran ( penerima hibah)
8. KTP ( penerima hibah)
9. Surat pernyataan pasal 99 ( penerima hibah)
10. Bukti bayar BPHTB 50 % ( NJOP � Tidak kena pajak) x 5 % )

Syarat � syarat peralihan hak karena Hibah ( umum) :

1. Sertifikat
2. Salinan Akta sebelumnya
3. SPPT & STTS PBB ( 5 tahun terakhir )
4. KTP suami istri ( pemberi hibah)
5. pernyataan belum kawin ( pemberi hibah)
6. Surat pernyataan dan pasal 99
7. Bukti setor BPHTB
8. Syarat Pengurusan Peralihan Hak karena Bagi Waris :
9. Sertifikat
10. Salinan Akta sebelumnya
11. SPPT & STTS PBB ( 5 tahun terakhir)
12. Surat keterangan silsilah waris
13. KTP ahli waris ( pemberi hak waris)
14. KTP ahli waris ( penerima hak waris)
15. Bukti setor BPHTB

Untuk Informasi Lebih lanjut, dapat menghubungi saya, DIDIK MARJADI DARI CV.SENTRAL QUANTUM SURABAYA Tlp.03172465871 ( FLEXI ), 081252380319 ( SIMPATI ), 081554189664 ( INDOSAT ) , 087855734837 ( XL )

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 12:48 PM.


no new posts