JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, mulai menjawab berbagai kasus pajak besar yang terjadi ketika menjabat Dirjen Pajak, Kamis (22/7/2010), pada hari kedua uji kelayakan dan kepatutan di Gedung DPR, Jakarta.
Atas kasus pajak Halliburton,*Darmin*mengatakan, tak ada pihak lain yang mengintervensinya untuk memenuhi permintaan Halliburton. "Saya bukan orang yang bisa diintervensi. Dan tidak ada intervensi dalam mengambil keputusan ini," kata Darmin.
Ia memaparkan, kasus Halliburton berawal dari kasus pemeriksaan pajak tahun 1998. Pertama kali, perusahaan tersebut mengajukan keberatan pada tahun 2001 dan terus mengajukan sampai keempat kali hingga tahun 2005 setelah permohonannya ditolak.
"Dalam UU KUP yang lama, tidak ada batasan berapa kali boleh mengajukan keberatan. Kasus Halliburton ini mengenai PPH, kurang bayar pajak Rp 85 miliar. Dia keberatan, katanya jumlahnya sekitar Rp 21,7 miliar," ujar Darmin.
Saat ia menjadi Dirjen Pajak pada tahun 2006, karena menganggap kasus Halliburton merupakan kasus besar, maka dilakukan pemeriksaan ulang. Keputusan merevisi tagihan kekurangan pajak diputuskan dalam rapat yang dihadapi beberapa direktur terkait. "Saya tidak merubah begitu saja yang tadinya ditolak, kemudian saya setujui. Tetapi, pemeriksaan ulang ini memang yang jalan keluar terbaik," kata Darmin.
Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, Halliburton hanya dibebani membayar pajak sebesar Rp 63 miliar dari kekurangan awal Rp 85 miliar.
Sumber :
http://m.kompas.com/news/read/data/2010.07.22.12101744

Budayakan klik "Thanks" dan di "Rate" ya.... :courage:
