MANADO, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara membantah tuduhan Bupati Talaud Elly Lasut bahwa Kepala Kejati Sulut Arnold Angkow menerima suap berupa rumah dari Gubernur Sulawesi Utara.
"Adanya isu suap terhadap Kejati Sulut itu tidak benar. Teman-teman wartawan boleh mengecek ke alamat yang dimaksud," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulut, Reinhard Tololiou, Rabu (21/7/2010).
Ia mengatakan, pengecekan bisa juga dilakukan ke Badan Pertanahan Nasional untuk mengetahui pemilik rumah yang dimaksud dalam surat pernyataan Bupati Talaud, Elly Lasut.*
"Daripada menjadi isu yang nantinya mencemarkan nama baik orang, silakan cek. Kalau memang ada seperti ini, harusnya jauh-jauh hari sebelum penahanan sudah disampaikan di depan publik, jangan membuat isu seperti ini," kata Tololiu.
Seperti diberitakan, Bupati Elly Lasut beberapa saat setelah ditahan karena tuduhan korupsi, Selasa (20/7/201) lalu, langsung membuat surat pernyataan tertulis dan disebarkan kepada para wartawan.
Ia menuduh, penahanan dirinya terkait dengan proses politik Pilgub Sulut dan pemberian rumah oleh seorang gubernur kepada kajati.
Tololiu mengatakan, proses hukum terhadap Elly adalah murni penegakan hukum yang kebetulan bersamaan dengan pelaksanaan kampanye Pilgub.
"Tidak dapat diintervensi dalam bentuk apapun, termasuk politik atau aksi-aksi yang anarkhis," tutur Tololiu. (ndo/aro/mun)
Klo ngaku ntar penjara penuh dengan penegak hukum
Sumber :
http://m.kompas.com/news/read/data/2010.07.22.13354955

Budayakan klik "Thanks" dan di "Rate" ya.... :courage:
