
Presiden RI, Jokowi, berada pada urutan ke-7 polling Person of The Year TIME 2014 sementara dengan jumlah pemilih 3,1 %. Oscar Siagian/Getty Images
Presiden Joko Widodo alias Jokowi berkukuh tidak akan mengampuni 64 terpidana kasus narkoba yang sebelumnya dijatuhi pidana hukuman mati. Dia memastikan penolakan permohonan grasi dari para terpidana sudah menjadi harga mati.
"Tidak ada ampunan untuk para pengedar narkoba," kata Jokowi saat memberi kuliah umum di depan 300-an akademikus dan mahasiswa di Balai Senat, Gedung Pusat, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa siang, 9 Desember 2014. (Baca:
Selundupkan 5 Kg Ganja Thailand, Dua WNA Ditangkap)
Menurut dia, masalah narkoba saat ini benar-benar dalam tahap darurat. Semua instansi dan lembaga seolah tak lepas dari pengaruh barang haram itu. "Hati-hati ya yang di ruangan ini (Balai Senat UGM)," kata dia disambut tawa peserta kuliah umum.
Mantan Wali Kota Solo itu memaparkan tercatat ada 4,5 juta pengguna narkoba di Indoensia, yang sekitar 1,2 juta pengguna sudah tidak mungkin direhabilitasi karena kondisinya terlalu parah. Bahkan, saban hari ada 40-50 pengguna narkoba yang meninggal. (Baca juga:
Ratusan Terpidana Tunggu Hukuman Mati)
Kondisi tersebut menjadi alasan bagi Jokowi untuk idtak bergeming ketika ada permintaan grasi untuk pengampunan 64 pengedar narkoba yang menerima vonis pidana mati. Apalagi saat ini, Jokowi menengarai banyak indikasi membuktikan ribuan ton narkoba beredar di wilayah Indonesia.
Sebagian bahan-bahan terlarang itu diproduksi di dalam negeri dan peredarannya ada yang bisa dikendalikan dari balik jeruji penjara. "Itu (hukuman mati bagi pengedar) jadi
shock therapy (terapi kejut)-nya," kata Jokowi. (Baca pula:
Pemerintah Eksekusi Mati Tiga Bandar Narkoba)