WARTA KOTA/HENRY LOPUL

ALAN
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (membelakangi) berbincang dengan Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti sebelum Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2014). Sidang Paripurna yang di pimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden, Jusuf Kalla ini
- Komjen Pol
Badrodin Haiti meminta publik tidak memperdebatkan jabatan yang kini diembannya. Publik sempat bertanya apakah Badrodin menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri atau tetap sebagai
Wakapolri.
"Plt atau bukan Plt, panggil saja
Wakapolri, karena bicara
Wakapolri, kalau Kapolri tidak ada ya yang melaksanakan tugas Kapolri ya
Wakapolri," kata Badrodin dalam seminar "Outlook Penegakan Hukum 2014 dan Upaya Perbaikan Kinerja di Tahun 2015" di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Badrodin kemudian menjelaskan dimana penegakan hukum selalu bersinggungan dengan HAM dan keadilan. Dimana dalam penegakan hukum terkait dua pihak yang saling berlawanan yakni pelapor dan terlapor. "Tidak mungkin dua-duanya terpuaskan," katanya.
Jenderal Bintang Tiga itu mengingatkan Polri merupakan garda terdepan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Ia menuturkan tugas Polri yang cukup berat.
"Yang paling berat berhadapan dengan penjahat. Kalau kejaksaan tinggal jadi berkas diatas meja. Disitu Polri yang menentukan pidana atau perdata," imbuhnya.
Ia mengingatkan dalam KUHAP terdapat bagian penyelidikan dan penyidikan. Dalam KUHAP juga tersangka ditetapkan melalui mekanisme penyelidikan.
"Kalau tanpa penyelidikan ya protes. Seperti Praperadilan kemarin, tak tahu kapan penyelidikan lalu jadi tersangka," tuturnya.