Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 5th March 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Terpidana Mati Mary Jane Sebut "Opo" hingga 4 Kali







Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso. Foto: Setiaky/Radar Jogja/JPNN




JOGJA - Sidang peninjauan kembali atas perkara yang menimpa terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso digelar Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/3). Mary mendapat pengawalan ketat aparat dari kepolisian tiba di PN Sleman pukul 09.30 dengan menumpang mobil tahanan polisi jenis Ranger Ford berplat nomor 1028-32.
Janda dua anak yang dikenal dengan sebutan "ratu heroin" itu terlihat lebih kurus dibanding lima tahun lalu. Hanya rambut hitam panjangnya yang kelihatan sama. Juga kebiasaannya mengucir kepang kuda rambutnya.
Didampingi seorang petugas lapas perempuan, Mary dikawal tujuh polisi berbadan tegap. Lima di antaranya bersenjata lengkap. Sambil tertunduk, Mary berjalan cepat menuju ruang sel tahanan PN Sleman.
Aparat sempat menghentikan langkah di depan sel untuk mem-beri kesempatan awak media mengambil foto dan video. Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Mary yang dipapah petugas. Lain dari biasanya, saat itu tak ada satu pun terdakwa ada dalam sel.
Mary menjadi satu-satunya di balik jeruji berukuran 3 x 3 meter persegi. Belum ada agenda sidang lain, kecuali PK tersebut.
“Tolong tempat ini disterilkan,” tegas perwira polisi berpangkat inspektur dua dilansir Radar Jogja (Grup JPNN.com), Rabu (4/3).
Di lingkungan sel hanya ada polisi, jaksa, dan petugas pengadilan. Menunggu sekitar 15 menit, Marliyus MS SH, ketua majelis hakim hadir di ruang sidang. Sidang pun segera dimulai. Setelah membuka sidang yang terbuka untuk umum, Marliyus meminta jaksa menghadirkan terpidana ke muka meja hijau.
Di kursi pesakitan, Mary tak sendirian. Dia didampingi seo-rang penerjemah bahasa Taga-log profesional, yang pernah bekerja di Kedutaan Besar In-donesia untuk Filipina. Namanya Jefri K. Kemudian ada tiga advokat yang diketuai Rudyantho SH, dari Jakarta. Marliyus lantas mempersilakan penerjemah menempatkan diri duduk di samping terpidana dan mengambil sumpah. Barulah sidang pemeriksaan materi PK dimulai.
1 2 3 next >

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 09:39 PM.


no new posts