Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 26th March 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Anggota DPRD Tepuk Tangan Saat Dengar Ahok Bisa Diberhentikan

Alsadad Rudi Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin (tengah) saat menyampaikan pemaparannya dalam rapat hak angket di Gedung DPRD DKI, Rabu (25/3/2015)

Terkait




Para anggota DPRD DKI Jakarta yang berada di ruang rapat serbaguna langsung bertepuk tangan dengan riuh saat mendengar pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menyebut Gubernur Basuki Tjahaja Purnama bisa diberhentikan dari jabatannya. Tampak terlihat wajah sukacita dari para legislator itu.

Hal itu terjadi saat rapat hak angket dalam rangka mendengarkan keterangan ahli di Gedung DPRD DKI, Rabu (25/3/2015).

Irman menyampaikan hal tersebut saat menanggapi pertanyaan dari salah seorang anggota panitia hak angket dari Fraksi PDI Perjuangan, Syahrial, yang menanyakan apa sanksi yang bisa diberikan kepada Ahok (sapaan Basuki) jika ia memang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

"Kalau berdasarkan proses konstitusi, sanksi pertama yang bisa diberikan adalah remove from the office. Dia bisa berhenti dari jabatannya. Kalau berdasarkan perundang-undangan yang baru, begitu Mahkamah Agung memutuskan, bisa langsung remove from the office," kata Irman.

Saat tepuk tangan berlangsung, tampak ada yang melontarkan kata "secepatnya".

Rapat angket pada Rabu siang itu dihadiri para pimpinan dan anggota panitia hak angket serta Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi dan salah satu wakilnya, Abraham Lunggana.

Dalam pemaparannya, Irman menjawab berbagai pertanyaan anggota DPRD seputar dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok, baik pelanggaran yang terkait dengan penyerahan dokumen RAPBD maupun dugaan pelanggaran etika.

Saat pemaparan terkait penyerahan dokumen RAPBD, Irman mengatakan, penyusunan dan pembahasan anggaran yang berasal dan diperuntukkan untuk rakyat sudah seharusnya melibatkan lembaga yang berhak mengatasnamakan wakil rakyat, dalam hal ini DPRD.

Menurut Irman, tidak boleh sebuah pemerintahan tidak melibatkan lembaga wakil rakyat dalam pembahasan anggaran rakyat. Karena bila sampai hal itu terjadi, pemerintahan itu sedang menjalankan sistem kekuasaan absolut yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Sementara itu, dalam pemaparan yang terkait dengan dugaan pelanggaran etika, Irman mengatakan, keharusan seorang pemimpin menaati etika dan norma sudah diatur dalam TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang kehidupan berbangsa dan bernegara dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Irman, begitu pentingnya aspek etika bagi seorang pemimpin membuat seorang pemimpin yang melanggar etika dimungkinkan untuk dimakzulkan.

Ia pun mencontohkan kasus yang dialami oleh Aceng Fikri yang dimakzulkan dari jabatannya sebagai Bupati Garut pada 2012 hanya karena nikah siri yang dilakukannya.

Saat itu, Aceng dimakzulkan oleh DPRD Garut, yang pengambilan keputusannya dilakukan oleh Mahkamah Agung pada 2012.

"Di Garut, Bupati diputuskan melanggar etika perundang-undangan dan harus turun dari jabatannya hanya karena tidak mendaftarkan pernikahannya. Dia juga tidak mendapat izin dari istri pertama. Itu putusan dari Mahkamah Agung," ujar Irman.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 09:31 PM.


no new posts