FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi mark-up refund tiket perjalanan dinas diplomat di Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Kelima tersangka tersebut berasal dari pihak travel rekanan Kemlu dalam pengadaan tiket. "Kemenlu kita tambah lima tersangka lagi," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (31/3/2009). Dikatakan Marwan, kelima tersangka tersebut adalah Nurwijayanti selaku Dirut PT A, Herron Dolf selain Dirut PT K, Tjasih Litasari selaku Manager Operational PT P, Danny Limarga selaku Dirut PT S, Jean Hartati selaku Manager Operational PT B. Dengan penetapan lima tersangka tersebut, berarti total ada 10 tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi mark-up refund tiket Kemlu yang dilakukan tahun 2006-2009. Kelima tersangka tersebut adalah mantan Staf Biro Keuangan Kemlu Ade Wismar Wijaya, Staf Biro Keuangan Kemlu Ade Sudirman, Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa Syarwanie Soeni, mantan Staf Biro Keuangan Kemlu I Gusti Putu Adnyana dan Staf Biro Keuangan Kemlu Syarif Syam Arman. Sementara itu, mengenai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemlu Imron Cotan, Marwan menjelaskan, Imron tidak turut ditetapkan sebagai tersangka. Dikatakan Marwan, belum ada alat bukti yang kuat untuk menetapkan Imron sebagai tersangka. "Jadi begini masalah Imron itu pertama masih satu alat bukti, itu keterangan saksi Ade Wismar," terang dia. Terkait adanya uang sebesar Rp 644 juta yang ditemukan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemlu di brankas Sekretaris Sekjen, Marwan menjelaskan, uang tersebut diberikan oleh staf Ade Wismar melalui Sekretarisnya tapi Imron menolaknya. "Nah, Sekretaris ini tidak langsung dikembalikan kepada staf Ade Wismar, tapi disimpan di brankas," tuturnya. Pada saat pemeriksaan ditemukan kesalahannya ada pada Sekretaris Imron Cotan kenapa uang tersebut tidak dikembalikan, bukan pada Imron-nya. "Sekretarisnya berpikir ah nanti pada akhir tahun siapa tahu bisa diserahkan untuk akhir tahun. Ini tanpa sepengetahuan Imron Cotan," terangnya. Hal ini belum bisa dijadikan petunjuk untuk menambah alat bukti keterangan Ade Wismar. "Jadi sampai sekarang kita belum bisa menetapkan dia (Imron Cotan) sebagai tersangka. Dia tiga kali menolak itu keterangan," jelasnya. (nvc/anw) sumber http://www.detiknews.com/read/2010/0...tersangka-lagi |
#2
|
||||
|
||||
![]()
kenapa gak dikembaliin dari awal aja sih.biar gak ikut terlibat.
|
#3
|
||||
|
||||
![]()
benar tuh ndan emang dari awal udah niat ngambil mungkin :101:
|
![]() |
|
|