Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > HOBI > Travel, Wisata, Liburan

Travel, Wisata, Liburan Suka jalan-jalan dan traveling ke berbagai mancanegara? yuk sharing dan berbagi tips disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 14th June 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Wisatawan dari 45 negara ini resmi bebas visa masuk ke Indonesia




Turis berjemur di Kuta.


Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan. Aturan ini dikeluarkan untuk meningkatkan hubungan Indonesia dengan negara lain, serta untuk memberikan manfaat dalam pembangunan.
"Bebas visa kunjungan diberikan kepada orang asing warga negara dari negara tertentu dan pemerintah wilayah administrasi khusus dari negara tertentu dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut seperti dilansir merdeka.com dari Sekretariat Kabinet di Jakarta, Sabtu (13/6).
Menurut aturan ini, orang asing atau warga negara dari negara tertentu dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan wisata. Selain itu, orang asing dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dapat masuk ke Wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi tertentu.
"Orang asing sebagaimana dimaksud diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan tidak dapat diperpanjang atau dialih statuskan menjadi izin tinggal lainnya," bunyi 4 Ayat (1,2) Perpres tersebut.
"Orang asing sebagaimana dimaksud dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, wisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain," bunyi Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 itu.
Dengan berlakunya Perpres No. 69 Tahun 2015 ini, maka Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 9 Perpres No. 69 Tahun 2015.
Dalam lampiran Perpres tersebut dicantumkan nama-nama 30 negara yang dinyatakan bebas visa kunjungan untuk tempat pemeriksaan imigrasi tertentu, yaitu China, Rusia, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Meksiko, Inggris, Jerman, Prancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Afrika Selatan.
Sementara tempat pemeriksaan imigrasi tertentu yang bebas memberikan visa kunjungan kepada orang asing dari negara tersebut adalah Bandara Soekarno Hatta (Jakarta), Ngurah Rai (Bali), Kuala Namu (Medan), Juanda ( Surabaya), Hang Nadim (Batam), Pelabuhan Laut Sri Bintan, Pelabuhan Laut Sekupang, Pelabuhan Laut Batam Center, dan Pelabuhan Laut Tanjung Uban (Riau).
Adapun negara tertentu dan pemerintahan administrasi tertentu yang dinyatakan bebas visa kunjungan ke Indonesia ada 13 (tiga belas), yaitu Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Chili, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos, dan Myanmar.
Pemerintahan administratif khusus dari negara tertentu yang bebas visa kunjungan ke Indonesia sebagai tertuang dalam lampiran Perpres itu ada 2 (dua), yaitu Hongkong dan Makao.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 12:38 PM.


no new posts