Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 25th September 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Alasan Ahok Hilangkan Papan Reklame dan Menggantinya dengan LED




Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bakal menghilangkan billboard dan menggantinya dengan media light emitting deode (LED). Tujuannya untuk memperindah kota dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tengah membuat rancangan peraturan gubernur (Rapergub) sebagai payung hukumnya.

"Kamu ngeri enggak lihat billboard begitu banyak di Jakarta? Mereka bayar pajak juga enggak jelas, menutupi pemandangan gedung-gedung, belum lagi kalau hujan, banyak (reklame) jatuh dan jadi kecelakaan," kata Basuki seusai menyampaikan sambutan dalam Sosialisasi Rapergub tentang Penyelenggaraan Reklame Tahun 2015, di Balai Agung, Balai Kota, Jumat (25/9/2015).

Sementara di Jakarta masih banyak reklame yang berdiri, kota-kota besar di negara maju lainnnya justru memasang iklan di LED gedung masing-masing.

Ahok, sapaan Basuki mengatakan, selama ini program pemasangan iklan melalui LED selalu terhambat. Sebab, seluruh peraturan ditetapkan oleh Biro Iklan. (Baca: Ahok Bakal Bebaskan Pajak Reklame, Tepuk Tangan Pemilik Gedung Bersahutan)

Kemudian, ada oknum Dinas Pelayanan Pajak DKI yang menetapkan tarif pajak lima kali lipat lebih besar dibanding pemasangan iklan di billboard. Sehingga Basuki menengarai adanya permainan antara oknum Biro Iklan dan Dinas Pelayanan Pajak DKI.

Basuki merancang pemilik gedung yang memasang iklan di gedungnya harus menyerahkan 30 persen luas reklame kepada Pemprov DKI. Rencananya, Pemprov DKI akan memasang iklan sosial dari lokasi reklame yang diberikan pemilik gedung.

"Kalau iklannya iklan gedung Anda sendiri, tidak usah bayar pajak. Tetapi kami minta 30 persen buat (iklan layanan) sosial dan kami bisa atur mau pasang iklan apa," kata Basuki.

Sementara jika pemilik gedung memasang iklan komersil, pembagiannya adalah 70:30. 70 persen pendapatan bagi pemilik gedung dan sisanya masuk ke PAD DKI.

Melalui kebijakan itu, lanjut dia, juga menghilangkan aturan pembayaran pajak lebih besar untuk gedung-gedung yang berdiri di lokasi strategis. Saat ini, komposisi pembagian pajak reklame di seluruh gedung sama, yakni 70:30.

"Kalau seluruh kota, dinding-dinding gedung penuh LED, kan jadi semarak. Soal tarif (pemasangan iklan) santai aja, kamu kalau terima orang pasang iklan Rp 1 miliar, Rp 300 juta di dalamnya masuk ke DKI dan kamu bisa ambil Rp 700 juta. Hal ini dalam rangka menyamakan Kota Jakarta dengan kota-kota di dunia," kata Basuki.

Sementara itu, billboard yang ada saat ini akan dibongkar secara bertahap. Jika pajak reklame sebuah billboard sudah habis, pihaknya akan langsung merekomendasikan untuk dibongkar.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:33 AM.


no new posts