FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() 3. Kita akan diarahkan ke halaman website (https://ipass.imigrasi.go.id:9443/xp...net-main.xhtml) Spoiler for Pict 01: ![]() 7. Pilih jenis paspor : Spoiler for Pict 01: ![]() 9. Kemudian akan muncul peringatan : PERHATIAN! Jenis paspor yang dipilih adalah 48 Halaman, Apakah anda yakin dengan data yang diisi? (Silahkan klik Lanjut) 10. Lanjutkan dengan mengisi form berikut data diri : Spoiler for Pict 01: ![]() 12. Lanjutkan dengan mengisi alamat keluarga : Spoiler for Pict 01: ![]() 14. Pilih metode pembayaran : Spoiler for Pict 01: ![]() 16. Masukan kode captcha kembali sebagai konfirmasi permohonan paspor online : Spoiler for Pict 01: ![]() 18. Lakukan pembayaran melalui bank BNI sesuai dengan data dan nomimal yang tertera pada lampiran file yang bisa Anda download melalui email pemohon (informasi pembayaran silahkan tanyakan kepada petugas bank BNI terdekat). 19. Setelah melakukan pembayaran, klik link yang ada di email yang kita terima dari Dirjen Imigrasi dengan subjek SPRI, kemudian klik Lanjut. Spoiler for Pict 01: ![]() 21. Setelah berhasil, silahkan tentukan tanggal kedatangan Anda di kantor imigrasi yang sudah Anda pilih. (tidak tersedia gambar selanjutnya karena saya mewakili teman pemohon belum melakukan pembayaran hehehe… ). Sampai disini proses pra permohonan personal paspor online sudah selesai, silahkan datang ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal yang telah Anda tentukan dan jangan lupa membawa surat konfirmasi tanggal kedatangan yang dikirimkan melalui email setelah kita melakukan pembayaran (surat harus dicetak karena akan diserahkan kepada petugas terkait) beserta bukti pembayaran dari bank BNI. Tanpa kedua bukti tersebut, Anda tidak akan dilayani (berdasarkan kelalaian saya karena tidak mencetak bukti konfirmasi kedatangan). Adapun dokumen yang harus dilampirkan dalam pembuatan paspor adalah sebagai berikut : 1. Fotocopy KTP yang masih berlaku (untuk usia di bawah 17 tahun, dapat menggunakan NIK – Nomor Induk Kependudukan yang terdapat di Kartu Keluarga). Catatan : KTP difotocopy menggunakan kertas A4 yang tidak terpotong (fotocopy sesuai ukuran asli KTP, hanya kertasnya saja yang jangan dipotong). 2. Fotocopy Kartu Keluarga / Surat Nikah 3. Fotocopy Akte Kelahiran (untuk usia dibawah 17 tahun). 4. Bukti pembayaran dari bank BNI. 5. Surat konfirmasi kedatangan yang dikirim melalui email setelah melakukan pembayaran (surat harus diprint). Saat Anda datang ke kantor imigrasi, biasanya dipisahkan antara pendaftar online dan pendaftar offline. Pendaftar online datang hanya untuk menyerahkan kelengkapan dokumen, melakukan wawancara dan pengambilan foto sedangkan pendaftar offline datang ke kantor imigrasi untuk melakukan pendaftaran awal dan akan kembali beberapa hari berikutnya untuk melakukan wawancara dan pengambilan foto. Setelah proses wawancara dan pengambilan foto selesai, Anda akan menerima bukti pengambilan paspor (paspor selesai dalam waktu 3 hari kerja – tidak termasuk sabtu, minggu dan hari libur lainnya) yang harus dibawa saat pengambilan paspos. Ingat, pengambilan paspor tidak bisa diwakilkan kecuali Anda mendapatkan surat kuasa yang dibuat dan ditandatangani di atas materai oleh pemilik paspor yang Anda wakilkan. Demikianlah cara membuat paspor online yang bisa saya bagikan sesuai dengan pengalaman yang saya alami beberapa tahun lalu. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda yang sedang membutuhkan informasi tentang cara membuat paspor online. *Gambar spoilernya agak gede biar bisa dilihat dengan jelas. Sumber : http://pastibetah.com/cara-membuat-p...-dengan-mudah/ Update Biaya-biaya paspor : (thanks to agan ufoterbang) Spoiler for Biaya-biaya: Quote:Original Posted By ufoterbang ► Biaya pembuatan paspor sesuai dengan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia : PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF A. PASPOR BIASA 1 Paspor Biasa 48 Halaman untuk WNI Per Buku Rp 300,000.00 2 Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku Per Buku Rp 600,000.00 3 Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku Per Buku Rp 300,000.00 4 Paspor biasa 24 Halaman untuk WNI Per Buku Rp 100,000.00 5 Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku Per Buku Rp 200,000.00 6 Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku Per Buku Rp 50,000.00 7 Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam Per Buku Rp 300.000.00 8 Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam Perbuku Rp 100.000.00 9 Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Perorangan Per Buku Rp 50,000.00 10 Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI dua orang atau lebih Per Buku Rp 100.000.00 11 Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Per Buku Rp 100,000.00 12 Jasa penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor Berbasis Biometrik Per Orang Rp 55,000.00 B. PASPOR BIASA ELEKTRONIS 1 e-Passport 48 Halaman untuk WNI perorangan Per Buku Rp 600,000.00 2 e-Passport 48 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku Per Buku Rp 1.200,000.00 3 e-Passport 48 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku Per Buku Rp 600,000.00 4 e-Passport 48 Halaman Pengganti Yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam Per Buku Rp 600.000.00 5 e-Passport 24 Halaman untuk WNI Per Buku Rp 350,000.00 6 e-Passport 24 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku Per Buku Rp 800,000.00 7 e-Passport 24 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku Per Buku Rp 350.000.00 8 e-Passport 24 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam Per Buku Rp 350.000.00 9 Jasa penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor Berbasis Biometrik Per Orang Rp 55,000.00 Sumber : jakartautara.imigrasi.go.id/biaya-pembuatan-paspor/ Yang nanya e-paspor secara online, dibantu jawab sama agan dibawah ini. Quote:Original Posted By petengpeteng ► bantu jawab.. untuk e passport belum semua kantor imigrasi dapat melayani pembuatan e passport hanya kantor" imigrasi dibawah ini yang dapat melayani pembuatan e passport CMIIW ![]() Kantor imigrasi daerah DKI Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok Kantor imigrasi di luar daerah - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam semoga membantu ![]() Makasi buat agan2 semua yang udah nimpukin ane pake melon dan rate thread ini. ane doain biar dapet rejeki melimpah. </div></div></div> |
![]() |
|
|