Dinas tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan setempat untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan yang memenuhi syarat kerja paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1431 Hijriah.
Kepala dinas tenaga kerja Biak Samuel S. Pademe, di Biak, Senin (30/8), mengatakan, sesuai Peraturan menteri No. 4 tahun 1974 tentang tunjangan, dimana perusahaan diwajibkan untuk memberikan tunjangan kepada pekerja.
Dia mengatakan, surat edaran Disnaker untuk pemberitahuan tentang pembayaran THR kepada perusahaan telah dikirim ke pengusaha bersangkutan untuk segera dilaksanakan.
"Ya, jika perusahaan tertentu tidak memberikan hak para pekerja maka Disnaker akan memanggil perusahaan tersebut untuk meminta alasannya. Bahkan pihaknya bisa memberikan sanksi sesuai peraturan kepada perusahaan," ujarnya.
Menurut Pademe, bagi karyawan yang telah memenuhi persyaratan perjanjian kerja minimal satu tahun dapat diberikan tunjangn satu kali gaji. Sementara bagi pekerja yang belum memenuhi syarat kerja sesuai dengan perjanjian bersama, menurutnya, pihak pengusaha bisa saja memberikan tunjangan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
Menyinggung pengawasan Disnaker terhadap ketentuan pemberian THR, lanjut Pademe, akan diawasi secara ketat melalui pejabat berwenang yang menangani pengawasan tenaga kerja.
"Jajaran Disnaker Biak membuka diri untuk menampung semua laporan pengaduan pekerja dalam pemberian THR. Selama ini ketentuan pemberian tunjangan pekerja dilakukan perusahaan dengan baik," tuturnya.
sumber